Ketua Umum APKASI, Salurkan Bantuan Kepedulian bagi Masyarakat Terdampak Banjir Bandang Arosuka
Ketua Umum APKASI, Salurkan Bantuan Kepedulian bagi Masyarakat Terdampak Banjir Bandang Arosuka
News
Baca Juga:
Padangsidimpuan I Sumut24.co
Hakim Praperadilan PN Padangsidimpuan No. 05/Pid.Pra/2024/PN.Psp yang dipimpin oleh Irfan Hasan Lubis,SH.,MH mengabulkan tuntutan Praperadilan Mustapa Kamal Siregar (MKS) atas penetapannya sebagai tersangka dan penahananannya dalam perkrara dugaan tipikor Pengelolaan Dana ADD Tahun 2023 yang diduga dipotong 18% dengan menyatakan tindakan Termohon III (Kajari Padangsidimpuan) menetapkan tersangka MKS dan menahannya tidak sah secara hukum dan memerintahkan Kajari Dr.Lambok MJ Sidabutar segera mengeluarkan Pemohon Mustapa Kamal Siregar (MKS) segera dari tahanan negara Lapas Salambue setalh putusan prapid ini selesai dibacakan." Benar, PN. Sidimpuan telah mengabulkn Praperadilan klien kami MKS karena menurut hakim tindakan Kajarai Lambok MJ Siregar yang menetapkan tersangka kepada Mustapa Kamal Siregar (MKS) dan penahananya tidak sah secara hukum serta memerintahkan Kajari Sidimpuan segera mengeluarkan MKS dari tahanan Salambue segera setelah putusan Praperadilan ini dibacakan." Demikian diterangkan Marwan Rangkuti selaku pengacara MKS di PN. Padangsidimpuan selesai persidangan itu, Senin (5/8) pada wartawan."Dalam pertimbangan hakim Prapid, tindakan oknum Kajari Sidimpuan terhadap MKS itu bertentangan dengan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 dan aturan lain karena menetapkan tersangka MKS tanpa 2 alat bukti yang cukup sehingga segala tindakan Kajari tersebut lainnya baik membawa paksa, dan penahanan MKS maupun penggeledahan rumah MKS tidak sah dan batal demi hukum" lanut Marwan. Dan dalam kesempatan itu, Marwan juga menegaskan kemenangan tuntutan Praperdilan ini bukanlah kemenangan pribadinya selaku Pengacara MKS melainkan kemenangan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berani dan professional dalam menegakkan hukum secara arif dan bijaksana. Dikesempatan itu, Ria Anggiana selaku istri MKS mengucapkan banyak terimakasih kepada Hakim Praperadilan yang telah kabulkan tuntuan suaminya sehingga menyatakan penetapan tersangka suaminya tidak sah dalam gugatan Praperadilan serta perintahkan Kajari untuk mengeluarkan suaminya MKS keluar dari tahanan setelah putusan itu selesai dibacakan. "Alhamdulillah dan saya banyak terimakasih kepada Hakim Praperadilan yang telah kabulkan tuntuan suami saya maupun pengacara saya dari Kantor Hukum Marwan Rangkut & Fekan yang telah berjuang dalam gugatan praperadilan ini sehingga atas putusan itu Kajari Sidimpuan diperintahkan juga untuk mengeluarkan suami saya dari tahanan salambue." Kata Ria sambil terharu disamping pengacranya Marwan.rel
Ketua Umum APKASI, Salurkan Bantuan Kepedulian bagi Masyarakat Terdampak Banjir Bandang Arosuka
News
Dua Lokasi Jadi Sasaran Penindakan, Polres Padang Lawas Amankan Tiga Pria Terkait Dugaan Narkoba
News
Berawal dari Aduan Warga, Polres Padang Lawas Amankan Dua Pria dalam Penggerebekan di Huragi
News
Terungkap di Papaso! Polisi Sita 8 Paket Ganja, Pria 40 Tahun Dibawa ke Mapolres Palas
News
Wabup Atika Dorong BI Buka Akses Beasiswa bagi Pelajar Madina, Siapkan Kolaborasi Program Pendidikan
News
Dari Masjid Miftahul Jannah, Bupati dan Wabup Palas Hadir di Tengah Warga, Santunan Anak Yatim Jadi Agenda Jumat Berkah
News
Lapas Padangsidimpuan Gelar Nobar, Herizal Yusuf Tekankan Pembinaan Humanis dan Kebersamaan
News
JMSI Tabagsel dan Lapas Padangsidimpuan Bangun Sinergi, Ucok Rizal Transparansi serta Profesionalisme Pers Bikin Indonesia Terang
News
Kabupaten Solok Bertindak Sebagai Tuan Rumah Cabor Karate Porprov XVI Sumbar.
News
Kabupaten Solok Juara Umum Wushu Porprov Sumbar 2026, Raih 26 Medali
News