
OMMBAK Sumut Pertanyaan APH Tindak lanjut Dugaan Korupsi Desa Suka Damai Timur
OMMBAK Sumut Pertanyaan APH Tindak lanjut Dugaan Korupsi Desa Suka Damai Timur
kotaBaca Juga:
LABUSEL I SUMUT24.CO
Sebanyak 18 pria terduga pelaku narkoba diamankan dari sejumlah lokasi dalam pengungkapan sejak 1 Juli hingga 2 Agustus 2024.
"Ke 18 orang terduga pelaku narkoba ini memiliki peran berbeda-beda," terang Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel), AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting saat rilis kasus, Jum'at (2/8/2024).
Kata dia, para tersangka yang diamankan berperan sebagai, pengguna, pengedar dan bandar. Mereka ditangkap setelah pihaknya menerima informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan.
Peran masyarakat sangat diharapkan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Berbagai barang bukti berhasil disita polisi.
"18 tersangka yang kita amankan itu bagian dari 14 kasus yang kita ungkap sejak 1 Juli hingga 2 Agustus 2024," jelasnya.
Adapun para tersangka, HN alias K (34) dan S alias S alias Ingot (40), keduanya warga Desa Sisumut, Kota Pinang, Labusel, Y alias KU (34), warga Aek Batu, Torgamba, Labusel.
Kemudian, IMT alias I (29), EGH alias H (wanita/29), keduanya warga Sungai Kanan, Labusel, IRS (25), warga Kampung Rakyat, Labusel.
MUH alias U (40), warga Torgamba, Labusel, AD alias P (34), warga Kota Pinang, IT alias IM (41), warga Kota Pinang, Labusel, SBA alias A (wanita/32), warga Medan Helvetia berdomisili di Kecamatan Torgamba, Labusel.
Berikutnya, AP alias A (39), CAR alias C (22), keduanya warga Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau, SH alias A, (35), warga Sungai Kanan, YIH alias U (40), warga Kota Pinang, Labusel.
P alias N (37), warga Torgamba, AY alias Y (44), warga Kota Pinang, HJR alias H (36), warga Torgamba dan S alias S (54), warga Kota Pinang, Kabupaten Labusel.
Dari pengungkapan 14 kasus dan penangkapan 18 tersangka dalam kegiatan operasi 1 Juli hingga 2 Agustus 2024 itu disita barang bukti sabu-sabu 45,48 gram, ganja, 3 unit sepeda motor, 12 handphone dan uang Rp 3.888.000,-.
Para tersangka diganjar UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(W05)
Teks foto :
Kasat Reserse Narkoba Polres Labusel, AKP Endang R Ginting perlihatkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba saat rilis, Jumat (2/8/2024).(W05)
OMMBAK Sumut Pertanyaan APH Tindak lanjut Dugaan Korupsi Desa Suka Damai Timur
kotaKapolres Pakpak Bharat Pimpin Upacara HUT Bhayangkara Ke 79 Tahun
kotaKPK Geledah Kantor PUPR Sumut Topan Ginting Terkait OTT
NewsDugaan Korupsi Proyek Stadion Kebun Bunga Libatkan Alexander Sinulingga, BPK Temukan Kerugian Rp687 Juta
kotaDPRD Sumut Sebut Dinas PUPR Sengaja Menghindari Pengawasan Terkait Proyek Jalan Di Padang Lawas
kotaTopan Ginting Kena OTT KPK Cemari Citra Pemprov Sumut,Sutrisno Pangaribuan Bongkar Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Di Pemko Medan
kotaTANJUNGBALAI I Sumut24. co Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Nur malini Marpaung menekankan agar birokrasi dibawah kepemimpina
NewsTOBA SUMUT24. CODalam upaya menjaga keberlangsungan ekosistem di Sungai Asahan sekaligus mendukung peningkatan ekonomi masyarakat, PT PLN
NewsBakopam Sumut Hadiri HUT Bhayangkara ke79, Dukung Peran Polri dalam Menjaga Kamtibmas
kotaACEH SELATAN SUMUT24. C0 PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (PLN UIP SBU) melalui UPP SBU 1 kembali menunjukkan
News