Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
Baca Juga:
Dimana kasus ini melibatkan tiga terdakwa yakni BS, pejabat pembuat komitmen, Dumaris Simbolon sebagai konsultan pengawas, dan Franky Panggabean sebagai penyedia jasa. Ketiganya didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
*Putusan Pengadilan dan Hukuman*
Majelis hakim memutuskan bahwa BS, Dumaris Simbolon, dan Franky Panggabean terbukti bersalah. BS dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta dengan subsidair satu bulan kurungan. Dumaris dan Franky masing-masing menerima hukuman penjara satu tahun dua bulan dengan denda Rp 50 juta dan subsidair satu bulan kurungan.
Selain hukuman penjara dan denda, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 491.873.966. Dana ini terdiri dari uang yang dititipkan oleh para terdakwa di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, yang jumlahnya mencapai Rp 491.873.966.
Meskipun hukuman telah dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. Dr. Lambok Sidabutar, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, menyatakan bahwa hukuman yang diberikan terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.
"Para terdakwa seharusnya menerima hukuman yang lebih berat mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan, serta ketidakadilan yang dirasakan masyarakat Kota Padangsidimpuan," tegasnya.
Menurut JPU, para terdakwa gagal menjalankan tugas dan fungsinya, baik sebagai pejabat pembuat komitmen, rekanan, maupun konsultan pengawas.
Mereka dinilai tidak melakukan pengawasan yang memadai, sehingga proyek pembangunan IPAL tidak sesuai dengan kontrak. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dan penyalahgunaan wewenang yang signifikan.
*Proses Banding*
Proses banding diajukan dengan akta pernyataan banding untuk ketiga terdakwa pada tanggal 9 Juli 2024, dengan memori banding yang diserahkan pada tanggal 26 Juli 2024.
Jaksa Penuntut Umum berharap bahwa banding ini akan menghasilkan putusan yang lebih adil dan memberikan efek jera yang lebih kuat, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah, terutama yang berkaitan dengan fasilitas publik seperti IPAL.
"Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar selalu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan integritas tinggi," pungkas Dr. Lambok Sidabutar.zal
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota