Tajak 5 Sumur saat Pemulihan Pascabencana, Pertamina EP Rantau Buktikan Ketangguhan Pejuang Energi
Tajak 5 Sumur saat Pemulihan Pascabencana, Pertamina EP Rantau Buktikan Ketangguhan Pejuang Energi
News
Baca Juga:
Dimana kasus ini melibatkan tiga terdakwa yakni BS, pejabat pembuat komitmen, Dumaris Simbolon sebagai konsultan pengawas, dan Franky Panggabean sebagai penyedia jasa. Ketiganya didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
*Putusan Pengadilan dan Hukuman*
Majelis hakim memutuskan bahwa BS, Dumaris Simbolon, dan Franky Panggabean terbukti bersalah. BS dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta dengan subsidair satu bulan kurungan. Dumaris dan Franky masing-masing menerima hukuman penjara satu tahun dua bulan dengan denda Rp 50 juta dan subsidair satu bulan kurungan.
Selain hukuman penjara dan denda, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 491.873.966. Dana ini terdiri dari uang yang dititipkan oleh para terdakwa di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, yang jumlahnya mencapai Rp 491.873.966.
Meskipun hukuman telah dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. Dr. Lambok Sidabutar, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, menyatakan bahwa hukuman yang diberikan terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.
"Para terdakwa seharusnya menerima hukuman yang lebih berat mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan, serta ketidakadilan yang dirasakan masyarakat Kota Padangsidimpuan," tegasnya.
Menurut JPU, para terdakwa gagal menjalankan tugas dan fungsinya, baik sebagai pejabat pembuat komitmen, rekanan, maupun konsultan pengawas.
Mereka dinilai tidak melakukan pengawasan yang memadai, sehingga proyek pembangunan IPAL tidak sesuai dengan kontrak. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dan penyalahgunaan wewenang yang signifikan.
*Proses Banding*
Proses banding diajukan dengan akta pernyataan banding untuk ketiga terdakwa pada tanggal 9 Juli 2024, dengan memori banding yang diserahkan pada tanggal 26 Juli 2024.
Jaksa Penuntut Umum berharap bahwa banding ini akan menghasilkan putusan yang lebih adil dan memberikan efek jera yang lebih kuat, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah, terutama yang berkaitan dengan fasilitas publik seperti IPAL.
"Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar selalu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan integritas tinggi," pungkas Dr. Lambok Sidabutar.zal
Tajak 5 Sumur saat Pemulihan Pascabencana, Pertamina EP Rantau Buktikan Ketangguhan Pejuang Energi
News
BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan
News
PKSS Perkuat Profesionalisme 7.943 Satpam Lewat Jambore dan Pendidikan Gada Pratama
News
Jalan Rp94,3 Miliar di Paluta Sudah Rusak Sebelum Tahun Anggaran Berakhir, GMPT Desak KPK Periksa Proyek Sipiongot
News
Pemprov Sumut Genjot Realisasi Pembangunan Daerah, Targetkan Tuntas Sebelum Akhir Tahun
News
Jakarta sumut24.co Media sosial sempat riuh oleh hujatan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Video siswa yang dilarikan ke puskes
News
Kompak Perangi Bandar Narkoba! Kejaksaan Padangsidimpuan Dapat BackUp JMSI, MUI dan Masyarakat
News
Lagi lagi dan lagi, Empat Dosen Raih Jabatan Lektor Kepala, UNPAB Perkuat Kapasitas SDM untuk Pengembangan Pendidikan Tinggi
News
Resmi Pimpin Polda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan Disambut Ulos dan Tarian Tradisional
News
Brigjen Pol Rony Samtana Dipercaya Jabat Kapolda Sumsel, Rianto Semoga Amanah
News