Kamis, 01 Januari 2026

Yuk Koleksi Uang Bersambung (Uncut) dari Bank Indonesia

Amru Lubis - Senin, 29 Juli 2024 17:10 WIB
Yuk Koleksi Uang Bersambung (Uncut) dari Bank Indonesia
Medan I Sumut24.co
Uang bersambung atau uncut banknotes merupakan uang kertas yang belum dipotong. Uang sambung juga tersedia dalam bentuk rupiah. Biasanya uang belum dipotong ini digunakan sebagai koleksi karena bentuknya yang unik tidak seperti uang kertas pada umumnya.

Baca Juga:

Hal itu disampaikan Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara Suharman Tabrani didampingi Deputi Kepala Perwakilan Yura Djalins dan Iman Gunadi, Advisor BI Sumut bersama wartawan saat Bincang-Bincang Media (BBB) Bulan Juli 2024 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara, Senin (29/7/20224).

Lebih lanjut dikatakan Suharman Tabrani, uang bersambung ini bisa juga dijadikan sebagai mahar pernikahan atau cinderamata. Lantaran memiliki keunikan tersendiri, harga dari uang bersambung ini tentu lebih besar dari nominalnya. Uang sambung ini diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai uang rupiah khusus. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Mulai sekarang masyarakat bisa memiliki Uang Bersambung Dilansir dari laman resmi bicara131.bi.go.id, Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang bersambung dalam bentuk dua lembar dan empat lembar. Yakni, untuk pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000 Tahun Emisi 2016.

Lantas bagaimana cara mendapatkan uang belum dipotong ini?

Bagaimana Cara Mendapatkannya? Harga uang bersambung Pembeli uang sambung akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebesar 11 persen.

Sebelum menyimak syarat dan alur pembelian uang sambung ini, baiknya mengetahui harga uang bersambung (sudah termasuk PPN) yang dibanderol oleh BI sebagai berikut:
- Pecahan Rp 1.000 2 lembar: Rp 88.700
- Pecahan Rp 1.000 4 lembar: Rp 121.800
- Pecahan Rp 2.000 2 lembar: Rp 110.700
- Pecahan Rp 2.000 4 lembar: Rp 165.750
- Pecahan Rp 5.000 2 lembar: Rp 165.400
- Pecahan Rp 5.000 4 lembar: Rp 275.300
- Pecahan Rp 10.000 2 lembar: Rp 186.500
- Pecahan Rp 10.000 4 lembar: Rp 317.500
- Pecahan Rp 20.000 2 lembar: Rp 228.700
- Pecahan Rp 20.000 4 lembar: Rp 401.900
- Pecahan Rp 50.000 2 lembar: Rp 377.500
- Pecahan Rp 50.000 4 lembar: Rp 699.500
- Pecahan Rp 100.000 2 lembar: Rp 588.500 -
Pecahan Rp 100.000 4 lembar: Rp 1.121.500 .(red)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terdakwa Kasus Korupsi Rico Sianipar Serahkan Denda Perkara ke Kejari Toba
Pemerintah Pematangsiantar Hapus Sanksi Denda PBB-P2 hingga September 2025
Bupati dan Wakil Bupati Asahan Launching PKG
Rabu 5 Februari, MK Plenokan Putusan PHPU Kada Madina 2024
Turun ke Jalan, Aliansi Masyarakat Toba Desak Pengungkapan Kasus Dugaan Penculikan Kadis PUTR Toba di Kantor DPRD Toba
Wabup Asahan Ikut Rapat Koordinasi KPU Asahan
komentar
beritaTerbaru