Sengketa Lahan Belum Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Minta Kapolri Tutup Pengoperasian PT DMK
Sengketa Lahan Belum Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Minta Kapolri Tutup Pengoperasian PT DMK
kota
Baca Juga:
Laporan dugaan Maladministrasi ini disampaikan langsung tim LBH-AP Muhammadiyah yang dipimpin Ketua Ismail Lubis ke Kantor ORI Perwikilan Sumut di Jalan Asrama nomor 18 Helvetia Medan.
Pihak LBH-AP Muhammadiyah menilai Perwal Nomor 26 Tahun 2024, terkait parkir berlangganan, yang diberlakukan sejak awal Juli 2024 menuai kontroversi di masyarakat, terutama masyarakat dari luar daerah yang berkunjung ke Kota Medan.
Selain membawa bukti-bukti video dari media sosial terkait insiden keributan yang kerap terjadi saat petugas pelaksana Perwal merazia mobil dan sepeda motor tanpa barcode yang parkir di area yang dianggap wajib parkir berlangganan, pihak LBH-AP juga membawa kajian akademis terkait dugaan Maladministrasi Perwal tersebut.
"Maladministrasi juga diduga terjadi karena pada pelaksaan Perwal tersebut, petugas berbuat melampau wewenang, misalnya mengangkut sepeda motor ke atas truk karena parkir di area wajib barcode dan keributan yang terjadi di salah satu komplek Perumahan di Kota Medan, padahal Perwal menyasar tepi jalan umum, tanpa kejelasan apakah termasuk Perumahan," tegas
Ismail Lubis.
Pihak pelapor menyoroti 3 hal yang menjadi indikator maladministrasi:
Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2024 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingjkatannya sesuai dengan hirarki peraturan perundang-undangan.
Materi muatan Perda dalam retribusi parkir tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah.
Aturan larangan serta membebankan keuangan masyarakat harusnya berbentuk Perda, sebagaimana disebut pada Pasal 15 (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan, "Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam: a. Undang-Undang, b. Peraturah Daerah Provinsi, atau c.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Aturan larangan serta pembebanan/membebankan keuangan masyarakat tersebut berkaitan langsung dengan pembatasan hak asasi manusia.
Sementara Ketua Ombudsman melalui Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara segera melakukan kajian dan evaluasi proses dan substansi Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2024. Jika terbukti telah melakukan tindakan maladministrasi, meminta kepada ombudsman untuk menegur (Wali Kota agar mencabut dan membatalkan Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum.(red)
Sengketa Lahan Belum Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Minta Kapolri Tutup Pengoperasian PT DMK
kota
Sekda Medison Lantik Direksi Perumda Tirta Solok Nan Indah,
kota
Gerak Cepat! Laporan Call Center 110 Ditindak, Terduga Pelaku Pencurian Diamankan Polres Padangsidimpuan
kota
Gerak Cepat Resmob Padangsidimpuan, Sindikat Curanmor di Padangsidimpuan Berhasil Dibekuk
kota
PKK Sumut Turun ke Paluta, Program Keluarga Sejahtera Digeber Jelang Indonesia Emas 2045
kota
Curanmor Dini Hari Terungkap Kilat! Dua Pelaku Pencurian HP di Batangtoru Ditangkap Polres Tapsel Tanpa Perlawanan
kota
Sigap! Polres Tapsel Amankan TKP Kebakaran di Sayurmatinggi, Kerugian Capai Ratusan Juta
kota
MEDAN Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, kembali dipercaya memimpin partai untuk periode terbaru
kota
Begal Adalah Fenomena Nyata Bukan Mitos, TNI AL Turun Tangan. Bukan Intervensi.
kota
Stafsus Menteri Koperasi Dorong Bos Teri Medan Bermitra dengan Koperasi Merah Putih dan Dapur MBG
kota