Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
Baca Juga:
Dalam pernyataan resminya, Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) menyoroti bahwa dominasi instansi vertikal dalam APBA 2024 tidak sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan sering kali tidak mencerminkan kebutuhan serta prioritas masyarakat Aceh.
SAPA menganggap bahwa penguasaan anggaran oleh instansi vertikal membatasi kemampuan daerah untuk mengelola keuangan secara mandiri dan efisien.
"Kami meminta agar alokasi anggaran untuk instansi vertikal dalam APBA 2024 dihentikan. Instansi vertikal seharusnya mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat melalui APBN, bukan dari APBA yang seharusnya fokus pada kebutuhan dan prioritas lokal," kata Ketua SAPA, Fauzan Adami. Kamis 18 Juli 2024.
Penghentian alokasi anggaran untuk instansi vertikal juga didasarkan pada berbagai undang-undang yang mengatur otonomi daerah dan pengelolaan anggaran. Beberapa di antaranya adalah:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Pasal 282 ayat (2) menyatakan bahwa "Belanja daerah diprioritaskan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah."
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah: Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa "Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bertujuan untuk memberikan kepastian pendanaan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi."
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh: Menegaskan pentingnya otonomi khusus Aceh dalam mengatur dan mengelola sumber daya keuangan.
Dengan dasar hukum tersebut, Serikat Aksi Peduli Aceh berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas untuk menghentikan dominasi anggaran oleh instansi vertikal dan lebih fokus pada kebutuhan daerah.
"Kita perlu memastikan bahwa dana APBA digunakan seefektif mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh," kata Fauzan.
SAPA merinci puluhan miliar anggaran APBA tahun 2024 untuk instansi vertikal dibawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh, yaitu.
1. Polda Aceh sekitar Rp. 20,3 miliar.
2. Kejati Aceh sekitar Rp.11 miliar
3. BINDA sekitar Rp. 5,8 miliar
4. Kodam sekitar Rp 3 miliar.
5. Polresta Banda Aceh Rp.2 miliar.
6. BNNP Aceh Rp.970 juta dan
7. BAIS Rp970 juta
"Kondisi Aceh sangat memprihatinkan, terutama mengenai kemiskinan dan pengangguran, anggaran sekitar Rp44 miliar tahun 2024 untuk instansi vertikal lebih baik dialihkan untuk kebutuhan masyarakat," pinta Fauzan.
SAPA mengajak instansi vertikal untuk sama-sama mengawal dan mendorong pemerintah dan DPR dalam menempatkan anggaran sebaik mungkin. Pengawasan yang ketat dan sinergi yang baik antara semua pihak dapat mencegah penyelewengan dan memastikan anggaran benar - benar bermanfaat bagi masyarakat.
"Kita berharap instansi vertikal terutama Polda Aceh dan Kejati Aceh menolak anggaran APBA agar tidak menghambat fungsinya untuk memproses berbagai kasus korupsi yang terjadi selama ini di Aceh," demikian pinta Ketua SAPA Fauzan Adami.(red)
Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak para peserta BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan Tahun 2026 untuk menjun
kota
sumut24.co MedanPT Bank Sumut menggelar acara Akad Massal KPR Sejahtera Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perum
Umum
SMP dan SMA AlAmjad Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi Nasional Versi PuspresnasMedansumut24.co SMP AlAmjad dan SMA AlAmjad mencatatkan p
News
Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan OAP, Bukan Sekadar Transfer Anggaran
kota
Ketum PP PNPI Sinergitas Pemuda dan Pemerintah Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
kota
Wabup Madina Ikut Penerbangan Pertama Wings Air Rute KNOJHN
kota
MAS TPI Medan Siapkan Lulusan Siap Kerja, Siswa Dibekali Empat Program Keterampilan dan PKL di Dunia Industri
kota
Tak Berkutik! Puluhan Minuman Beralkohol Disita Saat Polisi Razia Kafe di Padang Lawas
kota
Diduga Kumpul Kebo, 39 Penghuni Rumah Kos di Padangsidimpuan Dibawa ke Mapolres
kota