LPA Labura Apresiasi Polres Labuhanbatu, Pemberantasan Narkoba Dinilai Selamatkan Masa Depan Anak-anak
LPA Labura Apresiasi Polres Labuhanbatu, Pemberantasan Narkoba Dinilai Selamatkan Masa Depan Anakanak
kota
Baca Juga:
Jakarta I Sumut24.co
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 06/KPPU-M/2024 terkait Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Sumber Baru Hydropower oleh PT Tamaris Hidro, Senin (15/7/2027) di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Budi Joyo Santoso serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi ini, beragendakan penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran.
Awal perkara berasal dari akuisisi yang dilakukan oleh PT Tamaris Hidro atas saham PT Sumber Baru Hydropower pada 16 April 2021. PT Tamaris Hidro sendiri merupakan perusahaan induk dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Air/Minihidro (PLTA/PLTM). PT Tamaris Hidro telah membeli saham sebanyak 25.500 (dua puluh lima ribu lima ratus) lembar saham yang setara dengan 85% (delapan puluh lima persen) dan PT Patria Bakti Abadi sebanyak 4.500 (empat ribu lima ratus) saham yang setara dengan 15% (lima belas persen) dengan nilai total transaksi mencapai Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).
Berdasarkan peraturan yang terdapat pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, PT Tamaris Hidro sebagai Terlapor memenuhi berbagai ketentuan Perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif yuridis.
Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 (enam puluh) hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020.
Berdasarkan ketentuan tersebut, PT Tamaris Hidro seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan sahamnya paling lambat pada tanggal 27 Juli 2021. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan pengambilan saham pada tanggal 25 Februari 2022, sehingga patut diduga telah dilakukan keterlambatan pemberitahuan selama 149 (seratus empat puluh sembilan) hari kerja dan pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran. Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.
(red)
LPA Labura Apresiasi Polres Labuhanbatu, Pemberantasan Narkoba Dinilai Selamatkan Masa Depan Anakanak
kota
Polresta Deli Serdang Tindak Cepat Dugaan Pungli di Tanjung Morawa, Satu Pelaku Diamankan
kota
sumut24.co MEDAN , Universitas Asahan (UNA) menggelar puncak perayaan Dies Natalis ke40 yang sekaligus menjadi momen bersejarah dengan dik
News
Kemenag Palas Ditawarkan Untuk Mendapatkan Fasilitas Asuransi Aurora Plus
kota
Di Bawah Langit Langkat, Komnas PA Anugerahkan Penghargaan Prestisius, Kapolres David Triyo Prasojo Dinobatkan Sebagai Pelindung Anak Telada
kota
BRI BO Sibuhuan Serahkan Hadiah Tabung Emas Pemenang Program Racing FBI Agen BRILink
kota
KORSA Hormati Proses Hukum, Jangan Bangun Opini Sepihak terhadap Kepala LLDIKTI Sumut
kota
BRI BO Sibuhuan Dorong Geliat Ekonomi Lokal, Agen Brilink Helmina Lubis Berpotensi Masuk Predikat Kelas Jawara
kota
Tetap Konsisten Meningkatkan Transaksi, Agen BRILink Agra Hasibuan Berpotensi Naik Kelas Jawara
kota
Dari Pembalak Menjadi Penggerak Jalan Sunyi Kasto Wahyudi Menebus Dosa di Pesisir Langkat
kota