Minggu, 08 Juni 2025

Resedivis Ditangkap Satresnarkoba saat Transaksi Sabu di Jl Imam Bonjol Aek Tampang Padangsidimpuan

Amru Lubis - Minggu, 07 Juli 2024 16:31 WIB
Resedivis Ditangkap Satresnarkoba saat Transaksi Sabu di Jl Imam Bonjol Aek Tampang Padangsidimpuan
Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil melakukan penangkapan terhadap ARDIANSYAH LUBIS, seorang wiraswasta berusia 35 tahun yang merupakan residivis, di Jl. Imam Bonjol Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Jum'at, (5/7/24).

Menurut Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, S.H., S.I.K., M.H., "Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kami melakukan penangkapan terhadap ARDIANSYAH LUBIS di dalam rumahnya."

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 plastik klip transparan yang berisikan sabu seberat 0,30 gram dan 1 unit handphone Oppo warna silver.

Kronologi penangkapan menyebutkan bahwa ARDIANSYAH LUBIS diduga mendapatkan sabu tersebut dari seorang individu yang diketahui dengan inisial 'D', yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas setelah melarikan diri dari lokasi.

"Kami akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan dan pemasok narkoba di wilayah kita," tambah Kapolres.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat.

Dengan demikian, penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Padangsidimpuan dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.zal


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru