
Ratusan Warga Ikuti Haul ke4 Alm Haji Anif, Ijeck Ucapkan Terimakasih
Medan Ratusan masyarakat hadiri Haul ke 4 Almarhum Haji Anif, di Masjid Musannif, Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Delis
NewsBaca Juga:
P.Sidimpuan | Sumut24.co
Penjabat (Pj) Walikota Padangsidimpuan Timur Tumanggor, S.Sos, M.AP menghadiri sosialisasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat Kota Padangsidimpuan yang dilaksanakan di aula Baperlitbangda,Padangsidimpuan,Sumatera Utara,Rabu (03/07/24).
Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kota bersama Kajari Kota Padangsidimpuan yang bertemakan "Pelaksanaan putusan MK Nomor 97 tahun 2016 tentang Yudicial Review Undang - Undang Administrasi Kependudukan dan Penyerahan sertifikat tanah wakaf atau rumah ibadah serta putusan perwalian".
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Forkopimda, Kepala OPD, para pejabat Kejaksaan, Camat, Lurah se Kota Padangsidimpuan, para Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan undangan lainnya.
Pj Walikota Padangsidimpuan Timur Tumanggor pada arahannya mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut.
"Saya atas nama Pemerintah Daerah Kota Padangsidimpuan mengapresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya Kepada Kepala kejaksaan Negeri Padangsidimpuan berserta jajaran atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah tepat dan strategis kita bersama untuk meningkatkan pelayanan publik."ujarnya
Timur Tumanggor juga menyampaikan bahwa sosialisasi ini dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang efektif, akuntabel, inklusif dan menjamin kesetaraan akses keadilan di Kota Padangsidimpuan.
"Pembangunan hukum sebagai salah satu katalisator pembangunan Bangsa perlu ditopang dengan sistem hukum Nasional yang mantap dengan bersumber pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,"Tuturnya.
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 tahun 2016 lanjut Timur Tumanggor, beragam regulasi turunan sudah diterbitkan dalam rangka memenuhi kebutuhan layanan publik bagi penghayat kepercayaan, khususnya terkait administrasi kependudukan.
"Setelah putusan MK ini terdapat tantangan yang dihadapi adalah implementasi yang menyeluruh dari tingkat Pusat hingga ke Kabupaten/Kota untuk mewujudkan pelayanan publik yang optimal bagi penghayat kepercayaan."
"Putusan MK tersebut menentukan bahwa, penghayat kepercayaan memiliki hak yang sama dalam pencantuman elemen data kependudukan berupa pencantuman kepercayaan yang mereka yakini di dalam dokumen Kartu Keluarga maupun Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)," ungkapnya.
Selanjutnya Pj Walikota Padangsidimpuan menambahkan bahwa dokumen Kependudukan merupakan salah satu kekayaan baru yang menjadi modal dalam mengatasi masalah - masalah dalam kehidupan bernegara utamanya untuk memperoleh pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, ketentraman dan masalah - masalah sosial untuk mewujudkan Kesejahteraan Bagi Masyarakat.
Sedangkan Kajari Kota Padangsidimpuan Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar, SH, MH mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak atas terselenggaranya acara sosialisasi ini.
"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh stakeholder atas dukungannya terhadap sosialisasi putusan MK Nomor 97 tahun 2016 tentang Yudicial Review Undang - Undang Administrasi Kependudukan dan Penyerahan sertifikat tanah wakaf atau rumah ibadah serta putusan perwalian."
"Sesuai dengan putusan MK Nomor 97 tahun 2016 Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan yang maha esa wajib mendapatkan hak sosial dan politik yang sama dengan penganut agama lain oleh Negara dalam hal administrasi kependudukan. Maka dari itu Pemerintah Kota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus menambahkan kolom untuk mencantumkan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang maha esa di Kartu Tanda Penduduk Elektronik ini," tuturnya.
Kajari menambahkan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait pengimplementasian keputusan MK tersebut.
Sementara itu perwakilan dari Nazir dan Wali yang disampaikan oleh Salman Siregar juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota dan Kajari Padangsidimpuan atas dukungannya mendapatkan sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah sesuai dengan peraturan untuk menghindari konflik di tengah tengah masyarakat.
Pada kegiatan sosialisasi ini Pj. Walikota Padangsidimpuan memberikan piagam penghargaan kepada Kajari Kota Padangsidimpuan atas dedikasi pemberantasan tindak pidana korupsi, pendampingan sertifikasi tanah wakaf, penyuluhan hukum door to door, dan penetapan perwalian anak dibawah umur, serta penyerahan sertifikat tanah wakaf dan penyerahan penetapan perwalian anak oleh Pj. Walikota, Kajari Kota Padangsidimpuan bersama Forkopimda kepada Nazir dan Wali.zal
Medan Ratusan masyarakat hadiri Haul ke 4 Almarhum Haji Anif, di Masjid Musannif, Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Delis
NewsWanita di Tembung TewasPenuh Luka TusukanDiduga Disiksa Kekasih
kotaBersama LSPR menuju masa depan AI yang etis dan inklusif Komitmen LSPR dalam transformasi Digital
kotaBunuh Pasien dan Nyaris Cabuli Anak Korban Dukun Penggandaan Uang Ditembak
kotaSatkom Satria Pendawa Sumut Gelar Arisan Anjangsono dan Silaturahmi
kotaMenkum Menolak Pemuda Karya Nasional Mikail T. P. Purba. SH
kotaSeribuan Buruh Akan Demo Gubsu Tanggal 28 Agustus Ini, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 dan Perumahan Murah Bagi Buruh
kotasumut24.co ASAHAN, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H, melaksanakan Kunjungan kerja (Kunker) ke Mapol
Newssumut24.co TANJUNGBALAI, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menerangkan bahwa pelaksa
NewsPemkab.Pakpak Bharat Launching Program MBG Di SD Negeri 030412 Dan SD 033931 Salak
kota