Polsek Medan Sunggal Amankan 2 Maling Viral di Gereja Pardede
Polsek Medan Sunggal Amankan 2 Maling Viral di Gereja Pardede
News
Baca Juga:
Jakarta I Sumut24.co
PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) hadir untuk menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku (Pakta Integritas) atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee dalam Sidang Majelis, Selasa (02/07/2024) di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Aru Armando selaku Ketua Majelis di dampingi oleh Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis.
Sementara para Terlapor, PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II), hadir dengan di dampingi oleh kuasa hukumnya.
Dengan ditandatanganinya Pakta Integritas tersebut, pengawasan perubahan perilaku akan mulai dilaksanakan KPPU atas kedua terlapor maksimal selama 90 hari ke depan.
Dalam sidang sebelumnya, para Terlapor menyampaikan tanggapan atas Poin-Poin Pakta Integritas yang disampaikan secara tertulis. Pakta Integritas tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa para Terlapor mengakui dan menerima Laporan Dugaan Pelanggaran yang dibacakan Investigator KPPU.
Pada penandatanganan Pakta Integritas tersebut, para Terlapor turut menyatakan kesediaannya untuk aktif dan kooperatif dalam setiap proses verifikasi dan/atau validasi alat bukti yang dilakukan oleh Tim Pengawas Pelaksanaan Perubahan Perilaku selama periode Pengawasan Perubahan Perilaku.
Majelis Komisi juga menyambut baik adanya komitmen Shopee untuk melakukan penyesuaian antar muka demi mengedepankan pelayanan terbaik bagi pengguna Platform Shopee.
Selanjutnya, Pengawasan Perubahan Perilaku dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 90 hari kerja sejak tanggal 3 Juli 2024 sampai dengan 6 November 2024.
Tim Pengawas yang ditunjuk oleh Majelis Komisi, akan meminta dokumen sesuai dengan syarat dan kewajiban dalam Pakta. Apabila dalam kurun waktu tersebut Terlapor terbukti sudah melakukan perubahan perilaku, Majelis Komisi akan mengeluarkan Penetapan Penghentian Perkara.
Namun jika tidak terbukti melaksanakan, KPPU akan melanjutkan perkara ini ke tahapan Pemeriksaan Lanjutan, dimana dapat berujung pada dikeluarkannya Putusan KPPU dan penjatuhan sanksi kepada Terlapor. (red)
Polsek Medan Sunggal Amankan 2 Maling Viral di Gereja Pardede
News
Sarang Narkoba Desa Serbajadi Digerebek, 6 Barak Dibumihanguskan
News
Polrestabes Medan Tangkap 2 Wanita Pengguna Pod Getar
News
KONI dan Kemenag Siapkan Pospenas 2027, Pesantren Jadi Basis Pembinaan Atlet Nasional
Kota
sumut24.co SUKOHARJO, PT PLN (Persero) mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui kemitraan layanan pembayaran t
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi membuka kegiatan Talk Show Edukatif Jilid II yang digelar oleh B
News
sumut24.co ASAHAN, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan kembali turun ke jalan pada Selasa (13/10/2026). Kali ini
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Kantor W
Kota
sumut24.co ASAHAN, Kejaksaan Negeri Asahan resmi meluncurkan program unggulan Jaksa Sahabat Pendidik dengan tema Sebuah Kolaborasi Menga
News
Perkuat Pemberantasan Narkoba, Bobby Nasution Ajak Polda Sumut Rumuskan Perda Khusus
News