Sabtu, 29 November 2025

Warga Aceh Gagal Edarkan 18 Bungkus Sabu di Batubara

Administrator - Rabu, 12 Juni 2024 22:39 WIB
Warga Aceh Gagal Edarkan 18 Bungkus Sabu di Batubara
Istimewa
Baca Juga:

BATUBARA I SUMUT24.CO
Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus digencarkan Polres Batubara.

Ahmad H (35), warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh gagal mengedarkan barang haram 18 bungkus sabu seberat 375 gram.

"Pengakuan tersangka, rencananya 18 bungkus sabu itu akan diedarkan di wilayah Batubara," sebut Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Fery Kusnadi, Rabu (12/6/2024).

Kata dia, penangkapan tersangka dilakukan setelah menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba.

Tersangka ditangkap saat berada di pinggir Jalan Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara pada Sabtu (1/6/2024) siang lalu.

"Sabu-sabu itu disembunyikan tersangka dalam sebuah tas yang dibawanya," kata Fery.

Selain sabu, turut disita barang bukti, 1 unit handphone (HP), 1 potongan kardus dibalut dengan lakban cokelat, 1 tas ransel, 1 dompet dan uang tunai Rp.750.000,-.

"Tersangka mengakui sabu itu miliknya yang akan diedarkan di wilayah hukum kita," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(W05)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kolam Retensi Gagal Berfungsi, FP-USU Soroti Tata Kelola Infrastruktur Kampus
Edarkan Sabu - Sabu, 1 Orang Buruh Harian Lepas Ditankap Polisi
76 Kg Sabu Dibawa Dua Kurir Warga Air Joman Digagalkan Sat Narkoba Polres Asahan
Pengedar Sabu di Palas Dibekuk Polisi, Sembunyikan Barang Bukti di Pinggir Sungai
Inflasi Sumut Masih Tertinggi di Indonesia, Bobby Nasution Gagal Lakukan Langkah Pengendalian
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Tujuan Pekanbaru, Pelaku Diamankan di Sunggal
komentar
beritaTerbaru