Padangsidimpuan | Sumut24.co
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra Alias Kabao yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika, Selasa, (28/5/2024).
Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Tirta ini mendakwa kedua terdakwa dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
*Kronologi Kasus*
Kasus ini bermula pada Minggu, 3 September 2023, sekitar pukul 19.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, yang terdiri dari saksi Dilwan Iskandar, saksi Endis Sidabutar, SH, dan saksi Mukhlis Syahputra Lubis, menangkap Herman Suryadi Lubis dan Cindy Ambariska (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Dari mereka, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1,5 pil ekstasi, dan beberapa unit handphone.
Interogasi lebih lanjut mengungkap bahwa Andika Saputra Alias Kabao sedang dalam perjalanan membawa narkotika jenis sabu dari Medan menuju Padangsidimpuan.
Pada pukul 02.00 WIB, tim berhasil menangkap Andika Saputra beserta barang bukti berupa tiga bungkus plastik teh cina berisi sabu dengan berat total 3.062,30 gram.
*Putusan Pengadilan*
Setelah melalui proses persidangan yang intensif, Majelis Hakim memutuskan bahwa Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra Alias Kabao terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Barang bukti yang disita, antara lain:
- 1 (satu) bungkus plastic klip asoy warna hitam yang berisi 3 (tiga) buah plastik teh cina yang diduga keras berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat bersih keseluruhan 3,062,30 (Tiga ribu enam dua koma tiga nol) gram, telah dimusnahkan Penyidik Polres Padangsidimpuan seberat 3.006,97 (tiga ribu enam koma sembilan tujuh) gram, dan untuk persidangan seberat 55,33(lima puluh luma koma tiga tiga) gram.
- Handphone merk Oppo Reno 7.
- Mobil Toyota Kijang Inova hitam dengan nomor polisi BK
1496 ABC.
Selain itu, Andika Saputra juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH., MH., menyatakan, "Putusan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas tindak pidana narkotika yang merusak generasi muda. Kami berharap hukuman ini menjadi efek jera bagi para pelaku lainnya."
Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyatakan sikap. Terdakwa dan penasihat hukum mereka langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
Majelis Hakim pun memberikan waktu untuk mengajukan memori banding sesuai ketentuan yang berlaku.zal
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News