Kamis, 10 Juli 2025

Unit Jatanras Polres Asahan Tangkap Pelaku Pencuri Barang Dari Dalam Rumah

Amru Lubis - Kamis, 16 Mei 2024 22:51 WIB
Unit Jatanras Polres Asahan Tangkap Pelaku Pencuri Barang Dari Dalam Rumah

ASAHAN I SUMUT24.co

Perumahan Wahyu V, no 8 Jalan Sanusi Pane, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan tepatnya di rumah pelapor telah terjadi tindak pidana pencurian, Minggu (12/05/ 2024).

Kejadian tersebut bermula sekira pukul 23.00 Wib. Pelapor dan saksi Nadia Triaswinda pergi ke luar rumah untuk membeli makanan. Lalu sekira pukul 23.30 WIB kembali ke rumah dan melihat laptop merk DELL yang sebelumnya berada di atas tempat tidur sudah hilang kemudian 1(satu) unit handphone merk Oppo warna biru yang berada di atas lantai kamar sudah hilang, 1 (satu) buah jam tangan merk expedition yang berada di atas meja rias sudah hilang, uang tunai sebesar Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada di dalam lemari sudah hilang. Di atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar 15 (lima belas juta rupiah). Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polres Asahan.

Menindak lanjuti laporan tersebut tanggal 14 Mei 2024 Personil Sat Reskrim Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan di dapat informasi bahwa diduga kuat sdra ( DI) als BOBO. Dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di perumahan Wahyu. 5 nomor. 8 di jln Sanusi pane kel. mutiara kec. Kisaran timur Kab. Asahan. dari informasi tersebut Unit Jatanras dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Supangat, SH berhasil mengamankan sdra. (DI) als BOBO. dari introgasi awal bahwa benar saudara ( DI) als BOBO, telah mengambil 1 (satu ) unit laptop Merk DELL , 1 satu unit Hp merk OPPO beserta kotak nya , 1 (satu) unit jam tangan, dan uang tunai sebesar Rp. 350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yg berada di dalam lemari korban. Kemudian setelah itu pelaku menyuruh seorang laki-laki Atas nama (SR) als RIDO untuk mengantar laptop tersebut ke jln. Budi utomo untuk di titip kan dan kemudian atas pengakuan pelaku sudah menjual Hp merk Oppo tersebut ke tanjung balai di jln baru kec. Sei tualang raso kota madya. Tanjung balai kepada orng laki- laki yang tidak di kenal sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) Selanjutnya Unit Jatanras masih terus melakukan pengembangan untuk mencari Hp merk Oppo dan jam tangan merk expedition.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK, MM, MH melalui Kanit Jatanras membenarkan kejadian tersebut, kemudian tim mengamankan ke 2 (dua) pelaku tersebut dan membawa ke Polres Asahan guna proses hukum lebih lanjut. (tec)

Baca Juga:


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
AFPI Dukung OJK Perketat Syarat Ngutang ke Pinjol
YP Muttaqin Al-Farabi Kembali Salurkan Donasi Rp40 Juta untuk Palestina melalui Dompet Dhuafa Waspada
Warga Akan Lapor Polisi Jika Pengusaha Tutup Akses Jalan Sebelah Pasar Kisaran Dengan Tembok
Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan Juni
komentar
beritaTerbaru