Selasa, 01 Juli 2025

Team Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru Tangkap Tersangka Pengguna Shabu di Janji Raja

AKBP Dudung Setyawan : Bukti Komitmen dalam Pemberantasan Narkotik
Amru Lubis - Selasa, 23 April 2024 12:20 WIB
Team Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru Tangkap Tersangka Pengguna Shabu di Janji Raja
Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:


Team Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pengguna narkotika jenis shabu di Janji Raja, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan pada Senin (22/4/2024) pukul 18.00 WIB.

Tersangka yang ditangkap adalah RAUF HARAHAP ALS VERA, seorang wiraswasta berusia 46 tahun dengan alamat di Samora, Kelurahan Wek I, Kecamatan Psp Utara, Kota Padangsidimpuan.Sumatera Utara.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 2 bungkus plastik klip transparan berisi shabu, 1 dompet warna coklat, uang tunai sebesar Rp. 30.000, serta 1 unit sepeda motor Honda Bear Street warna hitam tanpa TNKB.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, SH., S.IK., M.H. menyampaikan, "Kegiatan penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polsek Hutaimbaru dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah hukum Kota Padangsidimpuan."

Adapun kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penggunaan narkotika di sebuah rumah kosong yang milik tersangka. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Team Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru segera melakukan penyelidikan.

"Setelah melihat gerak-gerik mencurigakan dari seseorang yang berada di dalam rumah kosong tersebut, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Tersangka RAUF HARAHAP ALS VERA mengakui memiliki 2 bungkus plastik klip transparan berisi shabu dalam dompet warna coklat yang ditemukan di rumah kosong miliknya," jelas Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan.

Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari dua orang yang dikenal dengan inisial S dan K, yang beralamat di Silayang-layang, Kota Padangsidimpuan. Namun, saat tim melakukan pengembangan ke alamat yang disebutkan, kedua orang tersebut telah melarikan diri.

Tersangka RAUF HARAHAP ALS VERA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan narkotika demi keamanan dan ketertiban masyarakat.zal


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua KPPU Temui Luhut, Soroti Minimnya Respons Pemerintah Atas Saran Kebijakan Persaingan Usaha9 opp
Satresnarkoba Polres Asahan Tangkap Pengedar Sabu Dengan BB 10 Gram di Kisaran Barat
Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran Narkoba Dari Tangan Kurir Dan BB Narkotika Sabu 50 Kg di 2 Lokasi
Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 di Kabupaten Solok
Rekening Listrik PJU Tanjungbalai Dihitung PLN Secara Komulatif
Prof Effendi Gazali: “Berfikir Visioner” Media Komunikasi PTPN IV Regional I Role Model Bagi Transformasi BUMN
komentar
beritaTerbaru