Padangsidimpuan | Sumut24.co
Baca Juga:
Dalam keheningan malam yang biasanya menjadi saksi bisu berbagai aktivitas tersembunyi, Satresnarkoba Padangsidimpuan berhasil mengungkap dan menghentikan sebuah transaksi narkotika.
Pada Jumat, (5/4/2024), pukul 23.17 WIB, sebuah operasi yang dilakukan oleh tim opsnal menghasilkan penangkapan seorang laki-laki dewasa, yang dikenal sebagai Sabaruddin Harahap, di Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Psp Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Sabaruddin, seorang wiraswasta berumur 29 tahun, tertangkap tangan dengan barang bukti yang mencurigakan. Tim opsnal menemukan dua bungkus kertas yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 3,06 gram, uang tunai sebesar Rp. 15.000,-, dan sebuah handphone merek Realme.
Kronologi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim opsnal yang tanggap segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan, yang berujung pada penemuan barang bukti tersebut.
Interogasi awal mengungkapkan bahwa Sabaruddin mendapatkan ganja dari seseorang berinisial MH dan baru saja menjualnya dengan keuntungan Rp. 15.000,-.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, dalam pernyataannya menegaskan, "Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memerangi penyalahgunaan narkotika dan menjaga keamanan masyarakat. Kami akan terus bekerja keras untuk mencegah narkotika merusak masa depan generasi muda."
Tersangka dan barang bukti kini berada di tangan Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut. Operasi ini tidak hanya menunjukkan kesiapsiagaan kepolisian dalam menanggapi laporan masyarakat, tetapi juga menjadi peringatan bagi mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika bahwa hukum akan selalu mengejar dan memberikan konsekuensi atas tindakan mereka.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News