Kota Solok I Sumut24.co
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
Rencana Tata Ruang dan
Rencana Wilayah Kota Solok, Sumatra Barat, Senin (4/3/2024), di ruang rapat paripurna DPRD Kota Solok disepakati oleh Walikota Solok Zul Elfian Umar dan DPRD Kota Solok .
Kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
Rencana Tata Ruang dan
Rencana Wilayah Kota Solok tersebut dibuktikan dengan penandatanganan naskah Rancangan Peraturan Daerah bersama Walikota Solok Zul Elfian Umar dengan pimpinan DPRD Kota Solok,
Walikota Solok Zul Elfian Umar seusai penandatanganan naskah Rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang dan Wilayah Kota Solok, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan DPRD Kota Solok dan anggota yang membahas Ranperda RTRW.
Dikatakannya, Rancangan Peraturan Daerah ini berfungsi mengatur tata ruang dan tata wilayah di Kota Solok.Yang "Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota". Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten kota dengan wilayah sekitarnya. Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang berkualitas.
"Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan. Artinya, ada keterpaduan tata ruang wilayah antara Kota, Kabupaten, dan Provinsi" tutur Zul Elfian Umar.(YOSE)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News