Minggu, 08 Juni 2025

53 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Remisi Natal Tahun 2023.

Amru Lubis - Senin, 25 Desember 2023 18:22 WIB
53 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Remisi Natal Tahun 2023.
Padangsidimpuan | Sumut24.co

Remisi adalah Hak setiap warga binaan pemasyarakatan yang dapat diperoleh setiap warga binaan pada saat menjalani masa pidana dan diberikan negara sebagai upaya untuk memenuhi hak setiap warha negara.

Hal inilah yang dirasakan warga binaan yang beragama kristen yang sedang menjalani masa pidana didalam Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

Sebanyak 53 Orang WBP yang beragama kristen dari total 63 orang berhak memperoleh remisi natal. Adapun jumlah remisi yang diperilah setiap warga binaan bervariasi seperti 15 hari, 30 Hari, 45 hari dan 2 Bulan.

Pada remisi natal kali ini, Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan melalui Plh.Kalapas Rio Sandy,SH dalam arahannya menyampaikan agar setiap warga binaan yang memperoleh remisi dapat terus berbuat kebaikan selama menjalani masa pidana didalam Lapas.(zal)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tingkatkan Sinergitas antar Lembaga, Wasmat PN Padangsidimpuan kunjungan ke Lapas IIB
Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61, Lapas Padangsidimpuan Berikan Bansos Kepada Puluhan Masyarakat dan Keluarga Warga Binaan
Nuansa Idulfitri 1446 H,Lapas Padangsidimpuan Lakukan Pelayanan Kunjungan Dipadati Keluarga Warga Binaan
Jelang Idul Fitri 1446 H, Kalapas Padangsidimpuan Pantau Persiapan Pelaksanaan Layanan Kunjungan
Menteri Imipas Makan Bersama Warga Binaan Rutan Cipinang,Agus Andrianto : Bukan hanya soal menjalani Hukuman..
Satgas Kamtib Lapas Padangsidimpuan Gelar Razia Insidentil
komentar
beritaTerbaru