Minggu, 08 Juni 2025

Sosialisasi DPTb Pemilu 2024,KPU Kota Padangsidimpuan Ajak Stakeholder Berpartisipasi

Amru Lubis - Jumat, 22 Desember 2023 00:01 WIB
Sosialisasi DPTb Pemilu 2024,KPU Kota Padangsidimpuan Ajak Stakeholder Berpartisipasi
Padangsidimpuan | Sumut24.co

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan menggelar sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024 di Hotel Sitamiang, Jalan Sisingamangaraja, Kota Padangsidimpuan, pada hari Jum'at, (22/12/23).

Acara ini menjadi forum penting untuk memberikan pemahaman tentang DPTb kepada berbagai stakeholder, seperti pemerintah, TNI, Polri, kejaksaan, perbankan, universitas, dan lainnya.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan, Rahuddin Harahap, yang mewakili Walikota Padangsidimpuan.

Harahap menyatakan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk mencegah kontroversi terkait daftar pemilih.

"Informasi yang diperoleh dapat disampaikan kepada masyarakat dan lingkungan kerja masing-masing. Dia juga menyampaikan harapan agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar," harapnya.

Sementara itu Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis, SH, menyampaikan dalam sambutannya bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari persiapan menuju hari pelaksanaan Pemilu 2024, yang tinggal 53 hari lagi.

"Tujuan KPU Kota Padangsidimpuan untuk memberikan pemahaman tentang DPTb, yaitu pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain meskipun sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," jelasnya.

Tagor Dumora Lubis juga membagi jenis pemilih menjadi tiga kategori, yakni DPT, DPTb, dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Lebih lanjut Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Padangsidimpuan, Usman Riharnol Siskandra Siregar juga menjelaskan dalam presentasinya tentang mekanisme dan syarat pendaftaran DPTb

"Pentingnya pemeriksaan DPT secara online melalui DPT Online dan menyoroti bahwa batas pendaftaran DPTb adalah 15 Januari 2023," tegasnya.

Terkait mahasiswa yang tinggal di asrama kampus, Riharnol Siskandra Siregar menegaskan bahwa mereka dapat didata untuk dikeluarkan surat keterangan jika tidak pulang.

Sosialisasi ini diikuti dari berbagai stakeholder, termasuk Waka Polres Padangsidimpuan KOMPOL Maju Harahap, SH, Pasi Intel Kodim Kapten Inf. Zamril, perwakilan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, perwakilan Lapas II Salambue, perwakilan perbankan, perwakilan universitas, dan lainnya.zal

Baca Juga:


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru