Melampaui Sekat Negara-Bangsa: Dekonstruksi Hukum Kewarganegaraan Menuju Kosmopolitanisme Universal
Melampaui Sekat NegaraBangsa Dekonstruksi Hukum Kewarganegaraan Menuju Kosmopolitanisme Universal
kota
Jakarta-SUMUT24
Baca Juga:
Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Kamaluddin Harahap menyatakan akan berpikir untuk mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ia divonis pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.
“Upaya hukum saya pikir-pikir dulu,” kata dia seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (8/6). “Saya pikirkan keluarga, saya renungkan dulu.”
Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Namun terpidana suap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho itu berharap mendapat vonis bebas. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Kamaluddin dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kepada awak media, Kamaluddin meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi tuntas menyusuri jaringan suap ini. Menurut dia, dalang dari suap menyuap ini berasal dari eksekutif. “Kalau DPRD itu cuma jigong kalau kata sekwan,” ujar dia.
Kamaluddin dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kamaluddin Harahap didakwa menerima suap sebesar Rp 1,41 miliar secara bertahap dari gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Suap diberikan agar Kamaluddin mengabulkan permintaan Gatot. (int)
Melampaui Sekat NegaraBangsa Dekonstruksi Hukum Kewarganegaraan Menuju Kosmopolitanisme Universal
kota
PPMDH TPI Medan Gelar Pesta Kuliner Kemerdekaan, Santri Diajak Jadi Generasi Penerus Bangsa
kota
Di India Jumhur Sayangkan Negara Besar Mundur dari Tanggungjawab Kolektif Pulihkan Lingkungan
News
Momen Kebangsaan Jokowi, Prabowo dan Gibran dalam Satu Bingkai
News
Medan sumut24.co Kemeriahan dan gelak tawa mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggara
kota
HUT RI ke81, Pemkab Solok Gelar Beragam Lomba AntarOPD
kota
Resmi Peroleh SKT di Kesbangpol Sumut, Ketua DPW FP NTT Kami Siap Berkolaborasi
News
Polda Sumut Berangkatkan 25 Ton Bantuan Kemanusiaan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT
kota
Wayang &ldquoAbiyasa Madeg Brahmana&rdquo Tandai Purna Tugas Prof. Dr. Lasiyo di Fakultas Filsafat UGM
kota
Spanduk &ldquoIrsyadi dan KroniKroninya Kuasai Pemerintah Aceh&rdquo Muncul di Simpang Surabaya
News