Jumat, 15 Mei 2026

Divonis 4,8 Tahun, Kamaluddin Harahap Pikir-pikir

Administrator - Kamis, 09 Juni 2016 08:51 WIB
Divonis 4,8 Tahun, Kamaluddin Harahap Pikir-pikir

Jakarta-SUMUT24

Baca Juga:

Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Kamaluddin Harahap menyatakan akan berpikir untuk mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ia divonis pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.

“Upaya hukum saya pikir-pikir dulu,” kata dia seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (8/6). “Saya pikirkan keluarga, saya renungkan dulu.”

Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Namun terpidana suap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho itu berharap mendapat vonis bebas. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Kamaluddin dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kepada awak media, Kamaluddin meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi tuntas menyusuri jaringan suap ini. Menurut dia, dalang dari suap menyuap ini berasal dari eksekutif. “Kalau DPRD itu cuma jigong kalau kata sekwan,” ujar dia.

Kamaluddin dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kamaluddin Harahap didakwa menerima suap sebesar Rp 1,41 miliar secara bertahap dari gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Suap diberikan agar Kamaluddin mengabulkan permintaan Gatot. (int)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Diburu Sampai ke Jambi Polda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
Bentrok Pemuda di Pancur Batu Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah.
Ketika Bebas Visa Menjadi Celah Judi Online: Alarm Baru Kedaulatan Digital Indonesia
KOMNAS PA Pusat Berikan Penghargaan kepada Polsek Pantai Labu atas Kepedulian dan Perlindungan terhadap Anak serta Guru Tahfiz Qur’an
116 Pengedar dan Pengguna Narkoba Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba dalam Dua Hari
Polsek Tanjung Morawa Amankan Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor
komentar
beritaTerbaru