Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
Baca Juga:
Jakarta I SUMUT24.co JPU kasus 2 terdakwa penyerang air keras terhadap Novel Baswedan, Fedrik Adhar, meninggal dunia. Nama jaksa Fedrik ramai di media sosial setelah menuntut ringan pelaku penyerang Novel Baswedan 1 tahun penjara. Kabar meninggalnya jaksa Fedrik dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono. Hari mengungkapkan belasungkawa terkait kematian jajaran Adhyaksa.
“Innalillahi wainailaihi rojiun.. telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH. Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada hari ini Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 di RS Pondok Indah Bintaro, Smoga almarhum husnul khotimah, aamiin ya robbal alamin,” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangannya, Senin (17/8/2020).
Jaksa Fedrik meninggal dunia hari ini, 17 Agustus, di RS Pondok Indah Bintaro. Hari mengungkapkan jaksa Fedrik meninggal dunia akibat komplikasi penyakit gula.
Fedrik merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Lampung tahun 2000. Jaksa Fedrik terakhir menjabat Kasubsi Penuntutan Kejari Jakarta Utara.
Nama jaksa Fedrik sempat menjadi sorotan karena menjadi anggota tim JPU yang menutut 2 penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dengan tuntutan ringan 1 tahun. Meski akhirnya majelis hakim memvonis 2 terdakwa kasus penyerang Novel Baswedan penjara 1,5 tahun, walaupun ada beberapa pihak yang tidak puas karena dinilai kasus tersebut tak mengungkap tuntas dalang di balik penyerangan.
Adapun alasan pertimbangan tuntutan 1 tahun penjara bagi penyerang Novel Baswedan sebelumnya kontroversial. Dalam pertimbangan surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6), jaksa menyebut kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel.
Baca juga: Tuntutan Ringan dan Gaya Hidup Jaksa di Kasus Novel Dipelototi Komjak “Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.(Red/det)
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota