Dosen Universitas HKBP Nommemsen Pematangsiantar Melaksanakan PKM di Desa Bangun
Dosen Universitas HKBP Nommemsen Pematangsiantar Melaksanakan PKM di Desa Bangun
kota
Jakarta-SUMUT24
Baca Juga:
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengakui lembaganya sangat terpuruk beberapa bulan terakhir akibat bawahannya terlibat kasus korupsi. Kondisi akut ini sangat mangkhawatirkan sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta turun tangan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pekan lalu menyerukan perlu dibuatnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menyelamatkan kondisi peradilan Indonesia. Ide ini rupanya juga disambut positif kalangan dalam MA.
“Saya pikir, perppu sudah saatnya dikeluarkan. Kondisi peradilan di Indonesia saat ini dibutuhkan pembenahan menyeluruh,” kata pihak internal MA, Hakim agung Gayus Lumbuun, kepada wartawan, Minggu (29/5).
Dalam dua bulan terakhir, KPK berhasil mengungkap berbagai modus dagang perkara di peradilan. Dimulai dengan ditangkapnya Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna saat menerima suap Rp 400 juta pada tengah Februari 2016. Dari penangkapan ini, KPK kemudian membuka percakapan BBM Andri dengan staf kepaniteraan MA yang bernama Kosidah, percakapan itu menyebut nama-nama hakim agung dalam pusaran praktik dagang perkara.
Dilanjutkan dengan operasi KPK yang menangkap Panitera PN Jakpus Edy Nasution yang mengantar penyidik KPK ke rumah Sekretaris MA Nurhadi. Dari rumah itu, KPK menemukan sejumlah uang, termasuk yang ada di kloset. Kejutan terakhir yaitu KPK menangkap dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu awal pekan lalu yaitu Janner Purba dan Toton. Janner yang juga Ketua PN Kepahiang sedang dipromosikan menjadi Ketua PN Kisaran, Sumatera Utara.
“Perppu ini harus memuat pola promosi dan mutasi para hakim. Kasus Janner menunjukkan promosi dan mutasi MA bermasalah,” ujar Gayus.
Menurut data yang dipegang Gayus, saat ini MA membawahi 8.042 orang hakim, 50-an hakim agung di tingkat MA, 9.291 panitera dan 14.869 PNS yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka tersebar di 30 pengadilan tingkat banding, dan 352 pengadilan tingkat pertama. Untuk mengubah aparat pengadilan yang sangat gemuk itu, diperlukan perppu yang mengatur perubahan di pengadilan secara revolusioner.
“Perppu ini tidak akan mencampuri kasus per kasus perkara atau teknis yudisial. Jadi tidak akan merongrong lembaga yudikatif. Perppu itu nantinya mengatur tata kelola MA dengan melibatkan Komisi Yudisial (KY),” kata Gayus berharap.
Dengan kondisi saat ini, Gayus menyesalkan masih ada hakim agung yang menyatakan kondisi MA belum segawat yang diberitakan media massa. Apalagi, hakim agung tersebut disebut-sebut dalam percakapan Andri dengan Kosidah terkait dagang perkara.
“Seluruh masyarakat pencari keadilan termasuk aparatur di MA semestinya memiliki rasa sensitifitas terhadap perlunya ada pembenahan untuk memperbaiki kondisi peradilan ke masa depan,” ucap Gayus.
Sementara menurut ahli tata negara Bayu Dwi Anggono, Presiden Joko Widodo sudah saatnya memikirkan Perppu Penyelamatan MA tersebut. Mengingat persoalan mafia hukum di MA dan peradilan di bawahnya disebabkan aspek regulasi yang kurang mendukung lahirnya hakim-hakim dan pejabat peradilan yang memiliki kemandirian dan integritas baik, selain juga disebabkan lemahnya pengawasan internal terhadap para hakim dan pejabat peradilan.
“Presiden bisa saja mengeluarkan Perppu untuk menambahkan wewenang kepada KY untuk melakukan audit menyeluruh terhadap cetak biru reformasi peradilan yang telah dicanangkan MA terutama untuk mengetahui bagian mana yang belum berjalan. Perppu juga bisa memuat aturan untuk mempersingkat jabatan hakim agung yang ada saat ini mengingat salah satu muara persoalan di MA adalah lamanya seseorang bisa mengemban jabatan sebagai hakim agung,” ujar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu. (int)
Dosen Universitas HKBP Nommemsen Pematangsiantar Melaksanakan PKM di Desa Bangun
kota
Pemko Pematangsiantar dan Kemenkum Sumut menandatangani Kerja Sama Pelayanan dan Pembangunan Hukum di Daerah
kota
Melampaui Sekat NegaraBangsa Dekonstruksi Hukum Kewarganegaraan Menuju Kosmopolitanisme Universal
kota
PPMDH TPI Medan Gelar Pesta Kuliner Kemerdekaan, Santri Diajak Jadi Generasi Penerus Bangsa
kota
Di India Jumhur Sayangkan Negara Besar Mundur dari Tanggungjawab Kolektif Pulihkan Lingkungan
News
Momen Kebangsaan Jokowi, Prabowo dan Gibran dalam Satu Bingkai
News
Medan sumut24.co Kemeriahan dan gelak tawa mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggara
kota
HUT RI ke81, Pemkab Solok Gelar Beragam Lomba AntarOPD
kota
Resmi Peroleh SKT di Kesbangpol Sumut, Ketua DPW FP NTT Kami Siap Berkolaborasi
News
Polda Sumut Berangkatkan 25 Ton Bantuan Kemanusiaan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT
kota