Rabu, 19 Agustus 2026

Putusan Kasasi MA Keluar, Yance Dibui

Administrator - Jumat, 20 Mei 2016 08:05 WIB
Putusan Kasasi MA Keluar, Yance Dibui

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Indramayu segera m enjebloskan eks Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddi alias Yance ke balik jeruji besi.

Baca Juga:

Eksekusi tersebut menyusul Mahkamah Agung yang memberikan putusan kasasi dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektar untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu.

Dalam putusan kasasi itu, Yance disebut bersalah dan divonis hukuman empat tahun penjara oleh MA. Usai putusan kasasi dikeluarkan, salinan berkas terkait dikabarkan sudah diterima Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Barat, Kejari Indramayu.

Kepala Kejati Jawa Barat Feri Wibisono mengatakan bahwa persiapan eksekusi putusan kasasi MA telah dilakukan saat ini. “Sudah diproses, persiapan tim juga sudah, tunggu saja,” kata Feri melalui sambungan telepon Kamis (19/5).

Sementara itu, terpisah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Arminsyah menyebut dirinya telah memerintahkan Kejati Jabar dan Kejari Indramayu untuk segera melakukan putusan kasasi MA.

Menurut Arminsyah, saat ini salinan putusan dari MA telah diterima. Namun, salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung disebut belum sampai ke lembaga adhyaksa. Saya sudah minta untuk segera laksanakan eksekusi,” kata Arminsyah.

Yance sendiri sempat bebas dari status terpidana pada perkara korupsi pembangunan PLTU di Indramayu. Ia bebas setelah Pengadilan Tipikor Bandung melihat tak ada peran yang dilakukan sang terpidana pada kasus tersebut.

Namun, usai putusan kasasi dikeluarkan MA, Yance pun kembali menyandang status terpidana. Oleh MA, Yance juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Putusan kasasi MA atas kasus Yance telah dikeluarkan sejak 28 April lalu. (int)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dosen Universitas HKBP Nommemsen Pematangsiantar Melaksanakan PKM di Desa Bangun
Pemko Pematangsiantar dan Kemenkum Sumut menandatangani Kerja Sama Pelayanan dan Pembangunan Hukum di Daerah
Melampaui Sekat Negara-Bangsa: Dekonstruksi Hukum Kewarganegaraan Menuju Kosmopolitanisme Universal
PPMDH TPI Medan Gelar Pesta Kuliner Kemerdekaan, Santri Diajak Jadi Generasi Penerus Bangsa
Di India Jumhur Sayangkan Negara Besar Mundur dari Tanggungjawab Kolektif Pulihkan Lingkungan
Momen Kebangsaan: Jokowi, Prabowo dan Gibran dalam Satu Bingkai
komentar
beritaTerbaru