Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
Baca Juga:
AronSuka I Sumut24
Bupati Solok diwakili Sekda Kab. Solok Aswirman, SE. MM membuka sosialisasi peraturan daerah provinsi Sumatra Barat nomor 7 tahun 2018 Tentang Nagari,acara berlangsung di ruang Solok Nan Indah
Tampak hadir Bupati Solok diwakili Sekda Kab. Solok Aswirman, SE. MM,Kepala DPMD Prov. Sumbar Drs. H. Syafrizal, MM,Kepala DPMN Kab. Solok Si Is, SP, MM,Wakil Ketua LKAAM Kab. Solok Reflidon,Narasumber Drs. H. Rusdi Lubis. Msi – Dr. Kurniawarman. SH. MH – Dr. Yulizal Yunus dan Diikuti oleh Kepala SKPD, Wali Nagari, Ketua BMN, Bamus, LKAAM, Niniak mamak
Kepala DPMD Prov. Sumbar dalam sambutannya menyampaikan Perda No. 7 Provinsi Sumatera Barat tentang nagari mengajak Nagari berpemerintahan adat salingka Nagari
Desa adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka lahirlah Perda No. 7 Tahun 2018 sebagai payung hukum bagi pemerintah kab/kota untuk membuat perda yang mengatur Nnagari sebagai adat salingka nagari
Sosialisasi yang dilakukan oleh Pemprov Sumbar ini merupakan salah satu cara untuk menyamakan persepsi tentang nagari adat
Perda ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan nilai lebih, sehingga menjadi payung hukum dan pedoman bagi nagari dalam menata kesatuan masyarakat hukum adat dan nilai yang berkembang di nagari
Pada kesempatan tersebut ia Mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk dapat memaknai dan memahami isi dari perda ini. Untuk menjamin keberlangsungan pembangunan desa/nagari, pemerintah selama ini juga sudah memberikan dana desa/nagari dan pendamping desa/nagari
Dengan adanya perda ini, sudah ada dilahirkan beberapa nagari adat sebagai percontohan di kab/kota Prov. Sumbar
Bupati Solok diwakili Sekda Kab. Solok dalam sambutannya menyampaikan Berharap melalui sosialisasi ini adanya tindak lanjut berkaitan dengan nagari adat ini. Kabupaten Solok akan berusaha untuk mengikuti jejak kab/kota lain yang sudah mengimplementasikan pelaksanaan perda ini dengan membentuk nagari adat percontohan
Kepada SKPD terkait, kita akan usulkan kepada Bupati berkaitan dengan pembentukan nagari adat ini, serta memusyawarahkan mengenai hal-hal terkait berkitan dengan perda ini untuk pelaksanaan kedepannya.Kita juga akan belajar ke nagari adat percontohan yang sudah ada
Kita akan maksimalkan tugas dan fungsi tokoh-tokoh adat di nagari. Ninik mamak diharapkan sekali sebagai perantara antara pemerintahan dengan lembaga lainnya.(Eli)
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota