Jumat, 24 Oktober 2025

KPK Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Suap DPRD Sumut

Administrator - Jumat, 08 Januari 2016 10:41 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Suap DPRD Sumut

Jakarta | Sumut24

Baca Juga:

KPK memperpanjang masa penahanan 4 tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara terkait pembahasan APBD. Perpanjangan penahanan keempat tersangka itu dilakukan untuk 30 hari ke depan.

“Perpanjangan penahanan tingkat pengadilan negeri untuk 30 hari ke depan,” ucap Kabiro Humas Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (8/1).

Perpanjangan penahanan dilakukan mulai tanggal 9 Januari 2016 hingga 7 Februari 2016. Keempat tersangka yang diperpanjang masa penahanannnya yaitu Ketua DPRD Sumut Ajib Syah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, serta 2 mantan Wakil Ketua DPRD Sumut yaitu Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka. Selain mereka berempat, dua tersangka lainnya yaitu Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Kamaludin Harahap.

Para tersangka diduga terlibat suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. Gatot diduga sebagai pemberi suap sementara kelima tersangka lainnya sebagai penerima suap.(dtc)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wabup Lantik 47 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional
Diduga Tipu Anggota Plasma ,Ketua  Koperasi  FKI Mandiri Dilaporkan ke Polisi
Densus 88 AT Sumut dan BBPVP Medan Bersinergi Cegah Penyebaran Paham Radikalisme
NextDev dari Telkomsel Roadshow di Kota Medan, Dihadiri Ratusan Anak Muda
Apes, Usai Transaksi 2 Pemain Sabu - Sabu Dicomot Polisi
Rayakan HLN ke-80, PLN Hadirkan Cahaya Harapan bagi Keluarga di Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru