Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Pimpin Penggerebekan Sarang Narkoba di Tanjung Morawa, 7 Orang Diamankan
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Pimpin Penggerebekan Sarang Narkoba di Tanjung Morawa, 7 Orang Diamankan
News
Jakarta| SUMUT24
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti mulai buka-bukaan soal kasus suap pembangunan jalan proyek Kemenpupera yang melibatkan dirinya. Menurut politikus PDIP ini, duit suap tersebut juga dibagikan kepada anggota Komisi V DPR lainnya.
Damayanti mengatakan, anggota Komisi V dalam program aspirasi pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku mendapatkan jatah (fee) dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustary.
“Pak Amran inilah yang menentukan jatah kami. Pak Amran sudah menyampaikan pada kami akan mendapat fee masing-masing yang sudah disepakati. Saya dapat sekitar Rp 2,4 Miliar,” kata Damayanti saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/4).
Dia menyebutkan, nominal jatah (fee) yang telah ditentukan tersebut berdasarkan kesepakatan komisi V dan Kementerian PU-Pera. Namun penentuan nominalnya pun ditentukan oleh Amran dan besarnya nominal jatah tersebut berbeda-beda tergantung dari tingkatannya. Setidaknya, anggota DPR dapat 6 persen dari total nilai proyek tersebut.
“Pak Amran, Kepala Balai yang menentukan. Nilai nominalnya itu merupakan hasil nego antara pimpinan Komisi V dan Kementerian PU-Pera. Sehingga masing-masing anggota dapat jatah maksimal Rp 50 (miliar total proyek), kapoksi (kepala kelompok fraksi) maksimal Rp 100 (miliar total proyek), untuk pimpinan saya kurang tahu,” kata dia, saat bersaksi untuk terdakwa Abdul Khoir, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pembicaraan mengenai nominal jatah tersebut, dia mengakui sudah terjadi sejak pertemuan ketiga bersama Amran dan pihak lainnya.
“Sudah ada empat kali pertemuan ini. Dalam pertemuan kedua juga ada Abdul Khoir di Hotel Ambhara. Sedangkan pertemuan pertama belum ada pembicaraan mengenai program aspirasi pembangunan jalan di Maluku. Bahkan besaran anggarannya pun belum dibahas,” ucapnya.
Dijelaskannya, dalam pertemuan kedua Amran telah membawa data tentang daftar nama jalan yang hendak dibangun di Maluku. Namun menurut dia, pada pertemuan kedua tersebut belum ada membahas mengenai nominal jatah (Fee) untuk pembangunan proyek tersebut.
“Pertemuan kedua ini masih di bulan Oktober 2015. Pertemuan itu masih di Ambara Hotel. Saat itu, Amran datang membawa stafnya, di situ sudah ada daftar nama-nama jalan. Tapi belum ada nominal dan belum ada kode. Saya lihat untuk judul saya Jalan Teherulaemo. Sedangkan yang menentukan jalan itu Amran, yang lain juga begitu, tidak tahu nama jalannya,” tuturnya.
Sementara pada pertemuan ketiga, dia mengatakan, Amran telah membawa data yang lebih lengkap yaitu nama jalan, kode dan nominal fee yang akan didapatkan anggota Komisi V DPR.
“Pada pertemuan ketiga di situ dilihatkan juga Pak Amran bawa data lagi lebih komplit di situ ada judul nama jalan, nominal dan kodenya. Saya kodenya 1-E, maksudnya PDIP itu satu, E-nya saya tidak tahu. Jumlah kursi di DPR PDIP nomor 1, dan Golkar nomor 2. Saya lihat untuk judul saya dapat Jalan Toheru-Laemo,” katanya.
Pada pertemuan ketiga inilah kata Damiyanti, pengerjaan pembangunan jalan diserahkan kepada Abdul Khoir selaku pengusaha PT Windhu Tunggal Utama yang akan jadi kontraktor jalan.
“Pertemuan keempat Amran Mustary memerintahkan Abdul Khoir menyelesaikan pembayaran fee kepada anggota Komisi V yang ditunjuk oleh Amran melaksanakan program aspirasi pembangunan jalan. Saat pertemuan keempat ini Amran sampaikan ke Abdul, ‘Dul ini untuk judul yang sudah firm kepemilikannya tolong diberesin untuk diserahkan ke masing-masing. Dibayarkan ke masing-masing,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Abdul didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (int)
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Pimpin Penggerebekan Sarang Narkoba di Tanjung Morawa, 7 Orang Diamankan
News
Dua Kali Dugaan Peristiwa Terjadi, Pria PN Ditahan dalam Kasus Pencabulan Anak di Palas
News
Disdik Padangsidimpuan Keluarkan 9 Instruksi Hadapi Kabut Asap, Sekolah Diminta Waspada
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Ratusan prajurit TNI dikerahkan untuk menyelesaikan pembangunan jalan yang memadai menuju desa Sibongkaras, kecam
News
INDONESIA&ndashMALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA IMIGRASI, PENCEGAHAN TPPO JADI PERHATIAN
News
Lolos Praperadilan, Status Tersangka Dhody Thahir Dinyatakan Tidak Sah, Polda Sumut Harus Evaluasi Penyidikan
News
Wali Kota dan Jajarannya menyambut Kapolres yang Baru AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK MM
News
Komisi A DPRD Provinsi Sumut melakukan Kunker ke Pemko Pematangsiantar
News
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke PalembangDiwarnai Aksi KejarKejaran Hingga Petugas Tabrak Mobil P
News
Dari Balik Jeruji, Kreativitas Tumbuh! Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Bikin Miniatur Vespa
News