Minggu, 28 Juni 2026

BPM Agung Al Muhsinin Periode 2019-2022 Dikukuhkan

Administrator - Selasa, 30 Juli 2019 14:30 WIB
BPM Agung Al Muhsinin Periode 2019-2022 Dikukuhkan

Solok | Sumut24

Baca Juga:

Wali Kota Solok Zul Elfian mengukuhkan Badan Pengelola Masjid Agung Al Muhsinin periode 2019-2022 yang berjumlah lebih kurang 45 orang dengan Ketua Umum Reinier, Senin (29/7).

Dengan dikukuhkannya Badan Pengelola Mesjid Agung Al Muhsinin periode 2019-2022, otomatis berakhir pula masa Bhakti Badan Pengelola periode sebelumnya yang dipimpin Rusdianto SIP MM.

“Kami berharap kepada Badan Pengelola yang baru agar selalu menjalin kerja sama antar bidang dan seksi. Sebagaimana kita ketahui bahwa Masjid Agung Al Muhsinin adalah icon Kota Solok, tentunya masih banyak aspek dan hal hal lain yang harus dibenahi dan ditata secara apik dan profesional,” ungkap Wako.

Beliau juga menginginkan kedepannya kepada BP agar menyusun program-program mempertimbangkan dinamika pemerintah daerah, aspirasi jemaah serta masyarakat.

“Saya juga sangat mengharapkan, dalam waktu dekat, pengelola yang baru dikukuhkan agar segera mempersiapkan program-program yang akan dilakukan melalui rapat kerja tentunya sesuai dengan bidang tugas masing masing,” tutup Zul Elfian. (Yose)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Semangat ‘Tampakna do Rantosna’, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
Modus Check-in Hotel Sindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
GM Geopark Kaldera Toba: Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
komentar
beritaTerbaru