Jumat, 15 Mei 2026

KPK Imbau Penyelenggara Negara Lapor Gratifikasi

Administrator - Senin, 10 Juni 2019 15:38 WIB
KPK Imbau Penyelenggara Negara Lapor Gratifikasi

Jakarta I SUMUT24 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau penyelenggara negara segera melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Batas waktu pelaporan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.

Baca Juga:

“Jika ada yang menerima gratifikasi selama cuti Lebaran ini, maka kami ingatkan agar segera melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (10/6 Febri mengatakan, pelaporan gratifikasi tidak meski mendatangi Gedung KPK di Jakarta. Pelaporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara sudah dipermudah melalui ponsel maupun komputer.

Febri mengatakan, pelapor dapat mengakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL di perangkat ponsel berbasis android melalui Google Play Store atau melalui App Store untuk ponsel dengan sistem operasi iOS. “Langkah-langkah pelaporan akan dipandu melalui aplikasi tersebut,” kata dia.

Selain itu, pada hari pertama kerja usai cuti bersama Lebaran 2019 ini, KPK juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk menjalani tugas sesuai kewenangan yang dimiliki. KPK mengingatkan untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apapun.

“KPK tetap mengingatkan agar seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apapun,” katanya. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KOMNAS PA Pusat Berikan Penghargaan kepada Polsek Pantai Labu atas Kepedulian dan Perlindungan terhadap Anak serta Guru Tahfiz Qur’an
116 Pengedar dan Pengguna Narkoba Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba dalam Dua Hari
Polsek Tanjung Morawa Amankan Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor
Wali Kota menghadiri acara Pembukaan Musda XIV KNPI Kota Pematangsiantar, di Convention Hall Siantar Hotel
Wali Kota menerima piagam penghargaan dari BKPRMI atas dukungan dan partisipasi aktif dalam pembinaan kegiatan keagamaan, sosial, dan kepemudaan
Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026
komentar
beritaTerbaru