Rabu, 13 Mei 2026

UMK Karawang Paling Tinggi di Indonesia, Ini Jumlahnya

Administrator - Kamis, 15 November 2018 17:08 WIB
UMK Karawang Paling Tinggi di Indonesia, Ini Jumlahnya
KARAWANG I Sumut24.co

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang di 2019 dipastikan menjadi yang tertinggi di Indonesia. Hal itu didasarkan atas terbitnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. B.240/H.NAKER-UPAH/X/2018, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflansi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

Baca Juga:

Dalam Surat Edaran itu, Menaker M. Hanif Dhakiri menyebutkan angka kenaikan UMK untuk semua daerah di Indonesia adalah 8,03 persen dari nilai UMK yang berlaku saat ini.

“Angka Inflasi dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2018, sudah dihitung oleh pihak Kementerian. Berdasarkan hitung-hitungan itu muncul angka kenaikan UMK tahun 2019,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, H. Ahmad Suroto, Kamis 18 Oktober 2018.

Menurutnya, perhitungan kenaikan UMK itu mengacu kepada PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dengan demikian, semua daerah wajib melaksanakan Surat Edaran Menteri tersebut.

Disebutkan Suroto, UMK Karawang yang berlaku saat ini ada pada angka Rp 3,919 juta. Dengan adanya penambahan 8,03%, maka UMK Karawang tahun mendatang menjadi Rp 4,233 juta.

Dia meyakini bila angka UMK itu masih tetap tertinggai di Indonesia. Pasalnya, semua daerah dipastikan akan menaikan UMK-nya masing-masing, sesuai arahan Menaker. Sehingga tidak mungkin ada daerah yang angka kenaikannya melebihi 8,03%.

Surat Edaran Menaker ini, tambahnya, sangat membantu daerah dalam menetapkan kenaikan UMK. Para pelaku usaha maupun pekerja tidak perlu dialog bekepanjangan untuk menentukan kenaikan upah.

“Dewan pengupahan tinggal menandatangani saja angka UMK tahun 2019 yang selanjutkan akan diusulkan ke gubernur. Mereka tidak perlu berdebat ataupun mengerahkan massa untuk menuntut kenaikan upah yang lebih tinggi,” ucapnya.

Penangguhan

Ia pun menjelaskan, adanya surat edaran Menaker tersebut membuat daerah tidak bisa menjadikan acuan tingkat inflasi sebagai acuan kenaikan upah. Sebab, semuanya telah dihitung secara nasional.

Lebih jauh dijelaskan Suroto, jika kenaikan upah tersebut dianggap terlalu berat bagi pihak perusahaan, maka yang bersangkutan bisa mengajukan penangguhan.

“Mekanisme untuk itu (penangguhan) sudah ada,” katanya.

Dihubungi terpisah, Ketua APINDO Karawang, Abdul Syukur, mengaku telah menerima Surat Edaran dari Menaker. Namun dirinya belum menentukan sikap atas hal tersebut.

“Kami belum bisa memberikan apapun terkait hal itu. Dalam waktu dekat kami akan menggelar rapat untuk menyikapinya. Pada waktunya teman-teman pers akan diberi tahu,” kata Abdul Syukur.(Prc/red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Warga Medan Johor Tewas Tergantung di Jembatan Sungai Babura
FPS Poltekpar : Kelurahan Pardede Onan Memiliki Potensi Wisata Budaya
Bupati Asahan Buka Pelatihan TP PKK Kecamatan 2026 : Wujudkan Kader yang Profesional dan Inovatif
Laksamana Putra Mulai Bergerak, Incar Kursi Sekda Medan
Danrem 023/KS Tegas Kawal SPPG Losung Batu, Makanan Bergizi untuk Siswa Jadi Prioritas
Izin Gebyar Pajak Bapenda Sumut Dipertanyakan, Jangan Bohongi Masyarakat Pembayar Pajak
komentar
beritaTerbaru