Inalum Dorong Jurnalisme Berkualitas Lewat Kompetisi IN-Journal
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus membangun hubungan kolaboratif dengan insan media melalui penyelenggaraan
News
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang di 2019 dipastikan menjadi yang tertinggi di Indonesia. Hal itu didasarkan atas terbitnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. B.240/H.NAKER-UPAH/X/2018, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflansi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.
Baca Juga:
Dalam Surat Edaran itu, Menaker M. Hanif Dhakiri menyebutkan angka kenaikan UMK untuk semua daerah di Indonesia adalah 8,03 persen dari nilai UMK yang berlaku saat ini.
“Angka Inflasi dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2018, sudah dihitung oleh pihak Kementerian. Berdasarkan hitung-hitungan itu muncul angka kenaikan UMK tahun 2019,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, H. Ahmad Suroto, Kamis 18 Oktober 2018.
Menurutnya, perhitungan kenaikan UMK itu mengacu kepada PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dengan demikian, semua daerah wajib melaksanakan Surat Edaran Menteri tersebut.
Disebutkan Suroto, UMK Karawang yang berlaku saat ini ada pada angka Rp 3,919 juta. Dengan adanya penambahan 8,03%, maka UMK Karawang tahun mendatang menjadi Rp 4,233 juta.
Dia meyakini bila angka UMK itu masih tetap tertinggai di Indonesia. Pasalnya, semua daerah dipastikan akan menaikan UMK-nya masing-masing, sesuai arahan Menaker. Sehingga tidak mungkin ada daerah yang angka kenaikannya melebihi 8,03%.
Surat Edaran Menaker ini, tambahnya, sangat membantu daerah dalam menetapkan kenaikan UMK. Para pelaku usaha maupun pekerja tidak perlu dialog bekepanjangan untuk menentukan kenaikan upah.
“Dewan pengupahan tinggal menandatangani saja angka UMK tahun 2019 yang selanjutkan akan diusulkan ke gubernur. Mereka tidak perlu berdebat ataupun mengerahkan massa untuk menuntut kenaikan upah yang lebih tinggi,” ucapnya.
PenangguhanIa pun menjelaskan, adanya surat edaran Menaker tersebut membuat daerah tidak bisa menjadikan acuan tingkat inflasi sebagai acuan kenaikan upah. Sebab, semuanya telah dihitung secara nasional.
Lebih jauh dijelaskan Suroto, jika kenaikan upah tersebut dianggap terlalu berat bagi pihak perusahaan, maka yang bersangkutan bisa mengajukan penangguhan.
“Mekanisme untuk itu (penangguhan) sudah ada,†katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua APINDO Karawang, Abdul Syukur, mengaku telah menerima Surat Edaran dari Menaker. Namun dirinya belum menentukan sikap atas hal tersebut.
“Kami belum bisa memberikan apapun terkait hal itu. Dalam waktu dekat kami akan menggelar rapat untuk menyikapinya. Pada waktunya teman-teman pers akan diberi tahu,” kata Abdul Syukur.(Prc/red)
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus membangun hubungan kolaboratif dengan insan media melalui penyelenggaraan
News
sumut24.co MEDAN, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal melalui dukunga
kota
sumut24.co TAPANULI TENGAH, Penantian panjang masyarakat Dusun Untemungkur, Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah,
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI , Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, memimpin rapat koordinasi percepatan pembangunan fisik gerai
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap berbagai progra
News
Wali Kota menghadiri acara Wisuda Lansia, yang digelar di Ruang Data Balai Kota
kota
Walikota menghadiri Sispam kota Pematangsiantar yang di gelar oleh Polres
kota
2 Bulan Buron Polsek Medan Area Tangkap 3 Maling AC
kota
3 Tahun Buron, Acong Akhirnya Dibekuk! Polisi Ungkap Brutalnya Pengeroyokan di Padangsidimpuan
kota
Wakapolda Sumut Disambut Hangat di Paluta, Bupati Reski Basyah Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas
kota