Kanwil DJKN Sumut dan Kejati Sumut Jalin Kerja Sama Percepatan Pemulihan Aset Negara
Kanwil DJKN Sumut dan Kejati Sumut Jalin Kerja Sama Percepatan Pemulihan Aset Negara
kota
Medan I SUMUT24
Baca Juga:
Ombudsman RI dijadwalkan, Senin (6/8) akan berkunjung ke Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk menuntaskan laporan Lisnawati, terkait status keaktifan putrinya Arnita Rodelina Turnip sebagai mahasiswa BUD Pemkab Simalungun di IPB.
Kunjungan tersebut akan dipimpin Ombudsman RI pusat dan diikuti Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.
Kunjungan ini, jelas Abyadi Siregar, bagian dari prosedur yang harus ditempuh Ombudsman dalam memastikan pihak IPB apakah status Arnita Rodelina Turnip sudah resmi diaktifkan kembali sebagai mahasiswa IPB dengan status sebagai Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun.
Meskipun secara informal, IPB sangat membantu dan sudah menjelaskan kepada Ombudsman.
Kunjungan Ombudsman ke IPB ini sebagai bagian akhir dalam penyelesaian laporan yang disampaikan Lisnawati ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, agar anaknya Arnita segera diaktifkan kembali di IPB.
Sebagaimana kita ketahui, Pemkab Simalungun sudah menyelesaikan masalah ini dengan kooperatif dan baik dengan membayarkan seluruh tunggakan uang kuliah tunggal (UKT) Arnita. Pemkab juga sudah menyatakan mengaktifkan Arnita sebagai peserta BUD Pemkab Simalungun hingga menyelesaikan studinya di IPB.
“Jadi, ini adalah permintaan Lisnawati saat melapor ke Ombudsman. Dan ini sudah selesai. Karena itu, kita ingin akhiri masalah ini dengan kunjungan ke IPB untuk mengetahui apakah sudah diaktifkan atau tidak, meski secara resmi IPB sudah membuat penjelasan resmi,” kata Abyadi Siregar.
Selain berkunjung ke IPB, selanjutnya pada Selasa (7/8), Ombudsman juga akan menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Disdik Simungun di Kantor Ombudsman RI di Jakarta.
Untuk acara ini, Ombudsman sudah mengirim surat undangan resmi kepada Kadisdik Simalungun. Ombudsman Sumut juga sudah koordinasi secara langsung by phone dengan Kadisdik.
“Sesuai penjelasan Pak Kadis, beliau akan hadir langsung. Tapi bila tidak bisa langsung, beliau sudah menjelaskan diwakilkan kepada Sekretaris Disdik. Kita berharap semua lancar,” kata Abyadi Siregar.
IPB Apresiasi Ombudsman RI
Sebelumnya, terhitung Per 1 September 2018, Arnita akan kembali ke bangku kuliah di IPB. Sebuah pelajaran penting harus diambil oleh para pemberi beasiswa.
“Kasus Arnita bisa menjadi pembelajaran penting bagi instansi-instansi lain pemberi beasiswa agar tidak melakukan pemutusan beasiswa secara sepihak, karena itu berarti melanggar kesepakatan yang sudah sama-sama ditandatangani, disamping akan mengganggu proses belajar mahasiswa yang bersangkutan,” ujar Rektor IPB, Dr. Arif Satria.
Rektor menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman yang telah memfasilitasi penyelesaian masalah pemutusan beasiswa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terhadap Arnita Rodelia Turnip, mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) dari Pemkab Simalungun.
Rektor IPB juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun yang telah bersedia menyelesaikan masalah dengan penuh tanggung jawab dan berharap tetap berkomitmen menuntaskan kerjasama dengan baik.
Selain membayar tunggakan biaya kuliah dimaksud, Pemkab Simalungun sebagaimana isi surat yang ditujukan kepada Ombudsman Sumatera Utara tertanggal 2 Agustus 2018, juga menyatakan komitmennya untuk terus membiayai pendidikan Arnita Rodelina Turnip berikut biaya hidup sesuai perjanjian kerjasama yang ditandatangi IPB dan Pemkab Simalungun tahun 2015.
Beasiswa Utusan Daerah (BUD) adalah jalur penerimaan mahasiswa program sarjana dan pascasarjana di IPB dimana mahasiswa dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan atau lembaga swasta.
Komitmen instansi pemberi beasiswa diikat dalam bentuk Surat Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani antara IPB dan instansi pemberi beasiswa.
“Karena komitmen instansi pemberi beasiswa ini dikukuhkan dalam Surat Perjanjian yang ditandatangani instansi tersebut, maka sebuah instansi, termasuk dalam hal ini pemda harus berusaha betul-betul menjaga komitmen sebagaimana yang ia tanda tangani. Jika ini dipegang oleh pihak pemberi beasiswa maka kasus seperti Arnita ini mestinya tidak terjadi, “ jelas Rektor.
Meski kasus yang menimpa Arnita telah teratasi dengan dibayarnya tunggakan dana beasiswa oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun pada 2 Agustus, Rektor berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi.(R03/red)
Kanwil DJKN Sumut dan Kejati Sumut Jalin Kerja Sama Percepatan Pemulihan Aset Negara
kota
Kejaksaan Setorkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara
kota
Garuda Indonesia Medan Audiensi dan Silaturahmi dengan Kajati Sumut
kota
Hak Jawab Agincourt Resources Tegaskan Pengelolaan Lingkungan dan KonservasiKeanekaragaman Hayati Dilaksanakan secara Bertanggung Jawab
kota
Hak Jawab PTAR Tegaskan Pengelolaan Lahan Ramba Joring Dilakukan SesuaiKetentuan Hukum
kota
Medan sumut24.co Seorang pria yang dikabarkan merupakan pecatan Tentara, ditangkap Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, di Jalan Pelita, K
Hukum
Medan sumut24.co Adanya pemberitaan dibeberapa media terkait perkara penganiayaan berujung maut hingga meninggalnya korban bernama, Munawi
Hukum
sumut24.co ASAHAN , Kejaksaan Negeri Asahan kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan hukum dengan melaksanakan eksekusi putusa
News
sumut24.co ASAHAN , AlunAlun Rambate Rata Rata Kisaran tampak meriah dan penuh semangat pada Rabu (13/05/2026). Pukul 10.00 Wib, Jambore G
News
Transformasi TNI AD dan AI Jadi Sorotan Seminar Strategis di Seskoad Bandung, ini harapannya
kota