Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
Medan I Sumut24.co
Baca Juga:
Anda yakin sebagai sosok yang memiliki integritas dan komitmen dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik? Berarti, Anda-lah yang dicari Ombudsman RI untuk ikut seleksi sebagai calon Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut dan di lima provinsi lain di Indonesia.
Ya. Saat ini Ombudsman RI memang sedang membuka seleksi calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI untuk enam provinsi di Indonesia.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar membenarkan formasi tersebut ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon selular, Sabtu (19/08/2023).
“Ya benar. Informasi lengkapnya sudah bisa diakses di website Ombudsman.go.id.Silakan diakses,†jelas Abyadi Siregar.
Pembukaan seleksi calon kepala perwakilan itu, berkaitan dengan akan berakhirnya masa jabatan kepala perwakilan Ombudsman di enam provinsi tersebut pada tahun 2023 ini.
Keenam provinsi itu adalah Provinsi Sumut, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku Utara (Malut) dan untuk Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Dalam pengumuman yang beredar sejak Jumat (18/08/2023), bagi para warga negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen serta memiliki syarat, sudah dapat mengajukan surat lamaran mulai 22 Agustus 2023 s/d 8 September 2023 melalui online dengan tautan http://seleksi.ombudsman.go.id/kaper2023.
Pengumuman seleksi calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI itu juga menjelaskan beberapa syarat yang harus dimiliki setiap calon. Di antaranya berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun, sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun lebih. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, bersedia untuk tidak merangkap menjadi pejabat negara atau penyelenggara negatra sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pengurus atau karyawan BUMN, advokat dan profesi lainnya (antara lain: dokter, Akuntan, Notaris dan/atau pejabat pembuat akte tanah).
Bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organic PNS apabila diterima sebagai kepala perwakilan.
Bagi Anda yang berminat, dapat mendapatkan informasi yang lebih lengkap melalui website: www.ombudsman.go.id. (red)
Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak para peserta BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan Tahun 2026 untuk menjun
kota
sumut24.co MedanPT Bank Sumut menggelar acara Akad Massal KPR Sejahtera Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perum
Umum
SMP dan SMA AlAmjad Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi Nasional Versi PuspresnasMedansumut24.co SMP AlAmjad dan SMA AlAmjad mencatatkan p
News
Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan OAP, Bukan Sekadar Transfer Anggaran
kota
Ketum PP PNPI Sinergitas Pemuda dan Pemerintah Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
kota
Wabup Madina Ikut Penerbangan Pertama Wings Air Rute KNOJHN
kota
MAS TPI Medan Siapkan Lulusan Siap Kerja, Siswa Dibekali Empat Program Keterampilan dan PKL di Dunia Industri
kota
Tak Berkutik! Puluhan Minuman Beralkohol Disita Saat Polisi Razia Kafe di Padang Lawas
kota
Diduga Kumpul Kebo, 39 Penghuni Rumah Kos di Padangsidimpuan Dibawa ke Mapolres
kota