Diburu Sampai ke Jambi Polda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
Diburu Sampai ke JambiPolda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
kota
Medan I Sumut24.co
Baca Juga:
Anda yakin sebagai sosok yang memiliki integritas dan komitmen dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik? Berarti, Anda-lah yang dicari Ombudsman RI untuk ikut seleksi sebagai calon Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut dan di lima provinsi lain di Indonesia.
Ya. Saat ini Ombudsman RI memang sedang membuka seleksi calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI untuk enam provinsi di Indonesia.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar membenarkan formasi tersebut ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon selular, Sabtu (19/08/2023).
“Ya benar. Informasi lengkapnya sudah bisa diakses di website Ombudsman.go.id.Silakan diakses,†jelas Abyadi Siregar.
Pembukaan seleksi calon kepala perwakilan itu, berkaitan dengan akan berakhirnya masa jabatan kepala perwakilan Ombudsman di enam provinsi tersebut pada tahun 2023 ini.
Keenam provinsi itu adalah Provinsi Sumut, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku Utara (Malut) dan untuk Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Dalam pengumuman yang beredar sejak Jumat (18/08/2023), bagi para warga negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen serta memiliki syarat, sudah dapat mengajukan surat lamaran mulai 22 Agustus 2023 s/d 8 September 2023 melalui online dengan tautan http://seleksi.ombudsman.go.id/kaper2023.
Pengumuman seleksi calon Kepala Perwakilan Ombudsman RI itu juga menjelaskan beberapa syarat yang harus dimiliki setiap calon. Di antaranya berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun, sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun lebih. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, bersedia untuk tidak merangkap menjadi pejabat negara atau penyelenggara negatra sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pengurus atau karyawan BUMN, advokat dan profesi lainnya (antara lain: dokter, Akuntan, Notaris dan/atau pejabat pembuat akte tanah).
Bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organic PNS apabila diterima sebagai kepala perwakilan.
Bagi Anda yang berminat, dapat mendapatkan informasi yang lebih lengkap melalui website: www.ombudsman.go.id. (red)
Diburu Sampai ke JambiPolda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
kota
Bentrok Pemuda di Pancur Batu Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah.
kota
Ketika Bebas Visa Menjadi Celah Judi Online Alarm Baru Kedaulatan Digital Indonesia
kota
KOMNAS PA Pusat Berikan Penghargaan kepada Polsek Pantai Labu atas Kepedulian dan Perlindungan terhadap Anak serta Guru Tahfiz Qur&rsquoan
kota
116 Pengedar dan Pengguna Narkoba Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba dalam Dua Hari
kota
Polsek Tanjung Morawa Amankan Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor
kota
Wali Kota menghadiri acara Pembukaan Musda XIV KNPI Kota Pematangsiantar, di Convention Hall Siantar Hotel
kota
Wali Kota menerima piagam penghargaan dari BKPRMI atas dukungan dan partisipasi aktif dalam pembinaan kegiatan keagamaan, sosial, dan kepemu
kota
Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026
kota
Dompet Dhuafa Waspada Resmikan Dua Wakaf Sumur di Tapanuli SelatanSumatera utarasumut24.co Dompet Dhuafa Waspada meresmikan dua program Wak
News