Minggu, 26 Oktober 2025

KPU RI Resmi Tutup pendaftaran Bacaleg 18 Parpol di Terima

Administrator - Senin, 15 Mei 2023 05:37 WIB
KPU RI Resmi Tutup pendaftaran Bacaleg 18 Parpol di Terima

Jakarta I Sumut24.co

Baca Juga:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menerima pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) oleh seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 yang berjumlah 18 parpol. Masa pendaftaran bacaleg kini resmi ditutup.

“Partai politik peserta pemilu tingkat nasional ada 18 partai dan sampai dengan hari ini hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota DPR RI peserta pemilu 2024 sudah hadir ke KPU dan sudah mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI,” Terang Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/5/23).

Selanjutnya, Hasyim menjelaskan, akan melakukan verifikasi administrasi mengenai persyaratan para bacaleg yang didaftarkan.menurutnya ada dua kategori yang digunakan dalam tahapan verifikasi administrasi bacaleg.

“Besok mulai tanggal 15 kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon. Itu ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian yaitu pertama kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan,” Jelas Hasyim.

Hasyim menyebut bagi bacaleg yang nantinya dinyatakan belum memenuhi syarat, akan diberikan kesempatan memperbaiki pada masa perbaikan.

“Pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi itu yang akan digunakan kategori penilaian itu, apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum. Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan,” imbuhnya.

Hasyim menekankan pentingnya tahapan verifikasi administrasi ini untuk memastikan bahwa setiap bacaleg yang didaftarkan oleh partai politik memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, para calon anggota DPR RI yang nantinya akan bertarung dalam Pemilu 2024 adalah mereka yang memenuhi kualifikasi yang diperlukan.

Proses verifikasi administrasi bakal calon anggota DPR RI ini akan dilakukan oleh KPU RI dalam beberapa tahapan yang akan berlangsung dalam waktu tertentu. Tahapan tersebut mencakup pemeriksaan kelengkapan berkas dan validasi data

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan, selanjutnya KPU RI akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 29-23 Agustus. Secara paralel, Idham mengatakan pihaknya juga akan melakukan penjaringan masukan dari masyarakat terhadap para DCS tersebut.

“Pada tanggal 19 Agustus selama 5 hari sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023, KPU akan mengumumkan DCS daftar calon sementara. Mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023, KPU RI juga memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS yang KPU umumkan,” Terang Idham dalam kesempatan yang sama.

Berikut daftar parpol peserta pemilu yang telah mendaftarkan bacaleg ke KPU RI:

Senin, 8 Mei – PKS

Rabu, 10 Mei – Partai Hanura

Kamis, 11 Mei – PDIP – Partai NasDem – Partai Ummat – Partai Garuda

Jumat, 12 Mei – PAN – PPP

Sabtu, 13 Mei – PBB – Partai Gerindra – PKB

Minggu, 14 Mei – PSI – Partai Demokrat – Partai Perindo – Partai Gelora – PKN – Partai Golkar – Partai Buruh. red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru