Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
Baca Juga:
Sumsel I Sumut24.co
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sumatera Selatan menyatakan dukungannya terhadap upaya legalisasi tambang minyak liar atau illegal drilling yang saat ini sedang hangat diperbincangkan. Namun, Kadin Sumsel menekankan bahwa legalisasi harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Ketua Umum Kadin Sumsel, H. Affandi Udji, mengatakan aturan mengenai penambangan sumur tua sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 1/2008. Namun terbatas hanya pada penambangan oleh rakyat melalui koperasi dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk sumur-sumur tua yang dibor sebelum tahun 1970.
Wilayah kerja migas di Indonesia ditentukan oleh pemerintah pusat melalui mekanisme tender di Kementerian ESDM. “Kegiatan hulu migas tersebut dijamin dalam kontrak kerjasama antara negara dan perusahaan migas dalam negeri maupun luar negeri. Pertamina juga berkontrak dengan negara dalam pengelolaan wilayah kerja migas.” Kata Affandi kepada media usai menjadi narasumber dalam sosialisasi dan edukasi pasar modal terpadu 2023 di Ballroom OJK Regional 7 Sumbagsel, Selasa (14/3).
Mantan Ketum HIPMI Sumsel ini menambahkan untuk legalisasi kegiatan penambangan illegal ini, Kadin Sumsel menekankan bahwa perlu dilakukan kajian mendalam dari semua aspek, seperti hukum, teknis, komersial, dan aspek lain yang terkait, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi pelaku dan masyarakat sekitarnya. Sebagai contoh, dalam tambang batubara, ada peraturan mengenai “tambang rakyat”.
“Kemungkinan pengeboran minyak rakyat juga bisa dibuatkan peraturan yang memayunginya, namun perlu kajian mendalam dan kebijakan pemerintah yang sesuai dengan kebutuhan saat ini,” tegasnya.
Kadin Sumsel, lanjutnya, mendukung segala upaya untuk menimbulkan efek positif dari kegiatan tambang minyak rakyat ini dan seyogyanya pemerintah dapat mengakomodasi keinginan dan dilakukan pembinaan-pembinaan melalui BUMN/BUMD Migas yang ada saat ini sehingga tercipta suatu mutual cooperation antara penambang, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan BUMN/BUMD Migas.
“Kadin bersedia berpartisipasi untuk melakukan kajian secara mendalam terkait masalah ini,” jelas uji
Affandi berharap agar legalisasi tambang minyak rakyat dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan daerah setempat.
“Semoga dengan ini dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat,” pungkasnya.red
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota