Rabu, 13 Mei 2026

Penetapan Ahok Tersangka Murni Pertimbangan Fakta Hukum

Administrator - Rabu, 16 November 2016 03:57 WIB
Penetapan Ahok Tersangka Murni Pertimbangan Fakta Hukum

JAKARTA | SUMUT24

Baca Juga:

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sudah menyatakan Gubernur DKI Jakarta atau biasa disapa Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan Alquran.

Keputusan ini dibuat murni didasari pertimbangan hukum bukan karena adanya tekanan masyarakat. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyadari keptusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun.

“Demo mayoritas masyarakat adalah demo untuk menuntut proses hukum. Polri tidak tertekan pada itu, kita bekerja pada fakta-fakta hukum objektif sesuai aturan dan sistem pembuktian hukum yang ada di Indonesia,” ujar Tito dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2016).

Namun dia mengakui ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi demonstrasi mayoritas masyarakat. Motif pihak tertentu itu kata dia ingin melakukan tindakan inkonstitusional. “Maka kita perlu tegakkan permasalahan ini pada permsalahan hukum,” ucapnya. (okz/w07)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Walikota menghadiri Sispam kota Pematangsiantar yang di gelar oleh Polres
2 Bulan Buron Polsek Medan Area Tangkap 3 Maling AC
3 Tahun Buron, Acong Akhirnya Dibekuk! Polisi Ungkap Brutalnya Pengeroyokan di Padangsidimpuan
Wakapolda Sumut Disambut Hangat di Paluta, Bupati Reski Basyah Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas
DPP KAMTIBMAS Indonesia Apresiasi Polda Sumut Bentuk Polres Padang Lawas Utara di Gunung Tua
Gubernur Sumatera Utara Pastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut Percepat Program Peningkatan Puskesmas Rawat Inap
komentar
beritaTerbaru