Melampaui Sekat Negara-Bangsa: Dekonstruksi Hukum Kewarganegaraan Menuju Kosmopolitanisme Universal
Melampaui Sekat NegaraBangsa Dekonstruksi Hukum Kewarganegaraan Menuju Kosmopolitanisme Universal
kota
Jakarta | SUMUT24
Baca Juga:
Aksi percobaan bom bunuh diri di Gereja Katolik Santo Yosef, Medan, yang dilakukan Ivan Armadi Hasugian (18), merupakan fenomena baru. Pernyataan ini disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Menurutnya, penyebaran paham radikal, kini tak lagi melalui jaringan terorisme tertentu. “Mengenai masalah fenomena baru mengenai bom gereja di Medan, ini fenomena baru yaitu yang disebut self radicalization atau alone wolf,” katanya, Rabu (31/8).
Tito mengatakan, kasus serangan bom bunuh diri seperti di Medan pernah terjadi di Orlando, Amerika Serikat (AS), beberapa waktu lalu. Dari Orlando, aksi serupa kemudian menyebar ke sejumlah negara dan jumlahnya terus meningkat. Fenomena self radicalization atau alone wolf terjadi karena penyebaran paham radikal melalui dunia maya yang semakin marak.
“Kasus ini belum melihat ada kaitan dengan kelompok sehingga anak muda ini menjadi target. Mereka menonton internet kemudian dilakukan namanya radikalisasi menurut internet kemudian melakukan online training, latihan membuat bom dari online makanya meledaknya bom tidak sempurna,” tegasnya.
“Fenomena ini meningkat karena ada internet tapi mereka tidak komprehensif. Yang berbahaya misalnya yang ada di Orlando. Mereka menggunakan senjata api kemudian bom kimia, mendeteksi mereka sulit sekali,” sambung Kapolri.
Tito pun berharap Pansus RUU Terorisme memasukkan poin tentang self radicalization ke dalam sebuah pasal yang komprehensif. “Ini kita maunya mulai memasukkan fenomena ini (self radicalization) dalam undang-undang. Strateginya memang pencegahan, pencegahan ini terutama untuk menghambat ideologi radikal yang berujung kekerasan,” tandasnya.
Diambilalih Densus 88 Penanganan kasus teror bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep saat ini diambil alih oleh tim dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror. Hal ini disebabkan, pelaku teror IAH (18) hingga saat ini masih terus bungkam kepada penyidik mengenai motif dari aksinya tersebut.
“Saat ini berkasnya sudah di Densus 88. Mereka yang menangani kasus teror bom tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal, kemarin (30/8).
Sebelumnya, Kabid PID Humas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan mengatakan, pelaku terus memberikan keterangan yang berubah-ubah kepada penyidik. Hal ini membuat penyidik kesulitan mencari informasi mengenai motif dibalik aksinya.
“Hingga hari kedua, ia masih terus berubah-ubah keterangannya. Mungkin karena dia masih syok, tapi penyidik jadi kesulitan karena berubah-ubah keterangannya di BAP,” ungkapnya.
Bomber Berubah Pasca Ikuti Pengajian di Setia Budi
Ada temuan baru yang terungkap dari bomber atau pelaku bom bunuh dini, Ivan Armadi Hasugian di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep, Jalan Dr Mansyur pada Minggu (28/8) pagi. “Teror bom itu tak mungkin dilakukan pelaku sendirian. Pasti ada hasutan dari orang lain. Bahkan pasca mengikuti pengajian rutin di sebuah tempat kawasan Setia Budi Medan,” ujar Pendiri Pesantren Darusy Asyifa, Ustadz Khairul Ghozali kepada wartawan, Rabu (31/8).
Sayangnya, Khairul Ghozali tak mau menjelaskan panjang lebar apa nama tempat pengajian tersebut, lokasi pastinya dan siapa guru (mentor) nya.
“Saya pada hari Senin lalu dipertemukan dengan pelaku. Berdasarkan pengakuan dari pelaku melakukan aksinya atas perintah suatu kelompok. Apalagi jika melihatnya usianya yang masih remaja pasti ada hasutan dari orang lain,” tegas Khairul Ghozali di pesantren khusus keluarga mantan teroris tersebut.
“Selain ikut pengajian, aktivitas pelaku yang sering berinteraksi dengan kelompok tertentu di dunia maya dan juga terinspirasi serangan Perancis membuat pelaku melakukan aksi teror di gereja,” jelasnyanya.
Ghozali menjelaskan orang-orang yang mendoktrin Ivan nekat melakukan percobaan bom bunuh diri belum bisa dijerat hukum. Sebab Undang-Undang di Indonesia belum melihat tindakan tersebut sebagai tindak pidana.
“Yang mendoktrin belum bisa dijerat hukum karena Undang-Undang di Indonesial belum menyatakan itu tindak pidana,” tegas Ustadz Khairul. (R03)
Melampaui Sekat NegaraBangsa Dekonstruksi Hukum Kewarganegaraan Menuju Kosmopolitanisme Universal
kota
PPMDH TPI Medan Gelar Pesta Kuliner Kemerdekaan, Santri Diajak Jadi Generasi Penerus Bangsa
kota
Di India Jumhur Sayangkan Negara Besar Mundur dari Tanggungjawab Kolektif Pulihkan Lingkungan
News
Momen Kebangsaan Jokowi, Prabowo dan Gibran dalam Satu Bingkai
News
Medan sumut24.co Kemeriahan dan gelak tawa mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggara
kota
HUT RI ke81, Pemkab Solok Gelar Beragam Lomba AntarOPD
kota
Resmi Peroleh SKT di Kesbangpol Sumut, Ketua DPW FP NTT Kami Siap Berkolaborasi
News
Polda Sumut Berangkatkan 25 Ton Bantuan Kemanusiaan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT
kota
Wayang &ldquoAbiyasa Madeg Brahmana&rdquo Tandai Purna Tugas Prof. Dr. Lasiyo di Fakultas Filsafat UGM
kota
Spanduk &ldquoIrsyadi dan KroniKroninya Kuasai Pemerintah Aceh&rdquo Muncul di Simpang Surabaya
News