Kamis, 30 Oktober 2025

Presiden Jokowi Tunjuk Luhut Binsar Pandjaitan Ketua Tim Gernas BBI

Administrator - Senin, 20 September 2021 13:12 WIB
Presiden Jokowi Tunjuk Luhut Binsar Pandjaitan Ketua Tim Gernas BBI

Jakarta I Sumut24 Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia atau Gernas BBI. Dalam susunannya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ditunjuk sebagai Ketua Tim Gernas BBI.

Baca Juga:

Adapun saat ini Menko Kemaritiman dan Investasi dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

“Membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Gernas BBI,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 1, dari salinan Keppres, Senin (20/9/2021).

Berdasarkan Pasal 3, ada empat tugas Tim Gernas BBI. Pertama, melaksanakan kegiatan pencapaian target Gernas BBI mulai dari, peningkatan jumlah UMKM termasuk pelaku ekonomi kreatif yang masuk dalam ekosistem digital, peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal.

Kemudian, peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal. Lalu, stimulus ekonomi untuk UMKM termasuk pelaku ekonomi kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI. Ketiga, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI. Keempat, pelaporan data perkembangan Gernas BBI.

“Dalam pelaksanaan tugas, Tim Gernas BBI dapat melibatkan kementerian lembaga lain, pemerintah daerah, asosiasi, industri, organisasi profesi, akademisi, dan media,” jelas Pasal 4.

Selain itu, Ketua TIM Gernas BBI juga dapat membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan. Dalam menjalankan tugas, Tim Gernas BBI dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris pada unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

“Ketua Tim Gernas BBI melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi Pasal 7.

Sementara itu, segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia atau Tim Gernas BBI dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wakil Bupati Asahan Hadiri Milad IGRA ke-23 Tahun
Bupati Asahan Hadiri Penguatan Manajemen Talenta ASN, Komitmen Wujudkan ASN Berkinerja Unggul
Wakil Bupati Asahan Tinjau Pelayanan Kontrasepsi MOW di RSU Sri Pamela Sei Dadap
Peletakan Batu Pertama Kantor Camat Tanjung Morawa Berjalan Sukses.
Swasta Dukung Pemkab Deli Serdang Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
Wakil Bupati Padang Lawas Utara Dorong Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha Melalui Forum CSR 2025
komentar
beritaTerbaru