JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum
Baca Juga:
Jakarta I Sumut24.Co
Ketidakpedulian Pemerintah Daerah Deliserdang terhadap meningkatnya jumlah kasus kejahatan seksual pada anak di daerahnya mengundang geram Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak.
Bupati Deliserdang bungkam dan tak peduli  bahkan terkesan membiarkan korban-korban tidak berdaya secara hukum dan sosial.
Anak-anak korban dan keluarganya dibiarkan menanggung beban sendiri. Bahkan para korban seringkali dipersalahkan bahkan diusir dari desanya karena dianggap membawa sial dan aib namun pemerintahan desa dan kecamatan membiarkan begitu saja.
Tengok saja kasus gengRape yang terjadi di Kecamatan Galang yang dilakukan 7 orang terhadap seorang siswi SMP Usia 13 hingga korban melahirkan seorang bayi perempuan yang berusia 1 bulan, apa yang dibuat pemerintah. Fakta korban dibiarkan menanggung beban sendiri dengan bayinya ketika korban ditemui di Kantor Lembaga Perlindungan Anak Deli Serdang.
Ironinya korban dan keluarganya atas sepengetahuan kepala dusun demi nama baik dusunnya diusir untuk meninggalkan desanya dan bahkan meminta korban untuk memilih salah satu dari delapan (8) predator untuk dinikahkan. “Inikan sadis dan keji”, “masak korban justru diusir dari kampungnya”, keluh Arist.
Atas peristiwa demikian, seringkali Pemerintah daerah lepas dan cuci tangan atas maraknya kasus-kasus kejahatan seksual.
Seakan-akan Pemerintah Deliserdang tak mempunyai konsep tentang mekanisme untuk melindungi anak.
Nampaknya Deliserdang sebagai Kabupaten Layak Anak hanya jargon dan prestis politik memalukan saja. Cluster-cluster hak anak anak yang harus dipenuhi sebagai prasyarat Kabupaten Layak Anak belum dijalankan dengan semestinya.
Sementara kasus-kasus kejahatan terhadap anak khususnya kejahatan seksual di Deliserdang masih dibiarkan terus meningkat.
Tengok saja, seorang anak usia 13 tahun di Tanjung Morawa dipaksa oleh ayah dan abang kandungnya untuk melayani nafsu bejatnya secara berulang selama kurun waktu 2018 s.d 2020. Fakta pemerintah tidak hadir dalam masalah ini.
Demikian juga seorang anak dirudapaksa oleh ayahya kandungnya di Pantailabu, semenjak korban usia 8 tahun dan saat ini berusia 16 tahun juga tidak mendapat perhatian dan dibiarkan menanggung beban psikologisnya.
Kasus kejahatan seksual lainnya terjadi di Kecamatan Batangkuis,  8 orang anak sekolah minggu dilecehkan oleh salah seorang pendeta dalam bentuk sodomi dan seorang pelajar SMK di gagahi secara bergantian oleh Kakak Kelasnya.
Kemudian baru beberapa hari yang lalu seorang ayah tiri tega merudapkasa anaknya yang berusia 13 tahun di Kecamatan STM Hilir.
Aksi untuk menjaga dan melindungi anak dengan melibatkan peran masyarakat hanya omong dimulut saja. Untuk itu perlu dipertimbang status Deliserdang sebagai Kabupaten Layak Anak itu dicabut saja. “Tidak ada gunanya itu memalukan saja, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Deliserdang selepas konferensi pers beberapa waktu lalu di Mapolres Deliserdang.
Kasus-kasus kejahatan terus saja terjadi dan membiarkan Kepolisian kerja sendiiri, demikian juga peran tokoh agama dan alim ulama terasa semakin melemah, ketahanan keluarga sudah semakin runtuh, serta peran wakil rakyat yang sesunghuhnya mempunyai tanggungjawab konstitusional untuk melindungi rakyat atau konsituen yang memilihnya hilang bak ditelan bumi.
Dengan demikian tidaklah berlebihan jika KOMNAS Perlindungan Anak menyimpulkan bahwa Deliserdang hari ini ZONA MERAH terhadap Kejahatan Seksual karena pemimpinnya tidak peduli dan tidak mempunyai kapasitas melindungi anak.
Lebih jauh Arist Merdeka menjelaskan untuk memastikan bahwa Deliserdang merupakan “Zona merah” kejahatan seksual terhadap anak yang memerlukan aksi bersama ini data menunjukkan sepanjang tahun 2019-2020 Jumlah kasus Kejahatan seksual terhadap anak di Deliserdang.(idris)
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum
Jakarta Sumut24.coPresiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan dana denda administratif senilai Rp10 triliun serta lahan kawasan hutan
News
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi jabatan di jajaran perwira tinggi. Dalam mutasi terbaru, Irjen Pol
Profil
Jakarta DPR RI menerima sekaligus bersilaturahmi dengan Ketua Umum PB PGRI Pusat, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, beserta jajaran pengurus PGR
Politik
Jakarta Nurul Arifin menegaskan pentingnya perlindungan maksimal bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas dalam misi
News
sumut24.co MedanAula Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi saksi riuhnya antusiasme mahasiswa
Umum
Kota Jantho sumut24.co Kejaksaan Negeri Aceh Besar berhasil memulihkan kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp1 miliar dari hasil pena
News
sumut24.co MedanPersoalan tunggakan SPP yang menimpa seorang siswa SMP Panca Budi telah menemukan titik terang. Robby Cahyadi, orang tua d
kota
sumut24.co MedanEvent lari lintas alam berskala internasional, Trail of The Kings by UTMB 2026, akan digelar pada 1214 Juni 2026 di kawas
kota
sumut24.co MedanDihadapan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara tegas m
News