Jumat, 02 Oktober 2026

Pasien Positif Covid-19 Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih

Administrator - Rabu, 28 Oktober 2020 14:14 WIB
Pasien Positif Covid-19 Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih

Medan I Sumut24.co Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan memastikan pasien positif covid-19 yang menjalani karantina mandiri ataupun di rumah sakit tetap bisa menggunakan hak pilih pada 9 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga:

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Medan, M Rinaldi Khair, menjelaskan, tata cara pemungutan suara akan diatur lebih jauh di dalam P-KPU yang dalam waktu dekat akan diterbitkan oleh KPU RI.

“Secara umum UU memerintahkan kepada KPU untuk tetap memberikan hak pilih kepada pasien covid-19, ” ujarnya, Rabu (2810).

Informasi yang diterimanya, pasien positif covid-19 yang menjalani karantina mandiri akan didatangi oleh petugas KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) di rumahnya masing-masing.

“Bersama pengawas nanti petugas KPPS hadir ke rumah pasien positif agar bisa menggunakan hak pilih. Tentu dengan menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap. Makanya nanti di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) akan disediakan baju hazmat, ” jelasnya.

Untuk pasien positif covid-19 di rumah sakit, kata dia, juga demikian yakni petugas yang akan mendatangi pasien agar bisa menggunakan hak pilih.

“Nanti KPU akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan rumah sakit untuk hal ini, ” paparnya. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Putra Terbaik Sumut Naik Pangkat: JMN Sebut Kolonel Inf Jon Young Saragih Layak Menuju Jenderal
FKN Sumut Rajut Persaudaraan Lintas Suku dan Agama, 23 Paguyuban Hadir di Istana Maimun
Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, PLN UIP SBU Teguhkan Semangat Persatuan Dan Gotong Royong Untuk Membangun Negeri
PTPN IV Regional 2 Bantu Renovasi Tribun Lapangan Dobana Serbelawan Senilai Rp345 Juta, Dorong Generasi Muda Hindari Narkoba
Bongkar Modus Judi Online, Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs
Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, Dua Orang Jadi Tersangka
komentar
beritaTerbaru