Rabu, 27 Mei 2026

KPU Medan Tetapkan DPT Pilkada Medan 2020 Sebesar 1.601.001

Administrator - Jumat, 16 Oktober 2020 06:18 WIB
KPU Medan Tetapkan DPT Pilkada Medan 2020 Sebesar 1.601.001

Medan I Sumut24.co Komisi Pemilihan Umum Kota Medan akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020 sebanyak 1.601.001 pemilih. Penetapan ini dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi DPT, Kamis (15/10). Demikian Komisioner KPU Medan Divisi Data Nana Minarti kepada wartawan ketika ditemui di KPU Medan, Jumat (16/10). Rapat tersebut dipimpin Ketua KPU Medan Agussyah Ramadhani Damanik didampingi Komisioner Nana Minarti, Zefrizal, Edy Suhartono dan M Rinaldi Khair disaksikan Bawaslu Kota Medan M Fadly dan Turnip serta lainnya. Jumlah ini turun sedikit dari jumlah DPS yakni 1.614.615 terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 788.712 orang dan pemilih perempuan berjumlah 825.903 orang dari 21 Kecamatan dengan total 4.299 TPS. Sedangkan angka DPT yang ditetapkan 1.601.001 pemilih dengan jumlah TPS 4.303, jumlah pemilih laki-laki 781.953 sedangkan perempuan 819.048. Sebelumnya jumlah pemilih dalam Pemilu 2019 1.614.673 Jumlah pemilih tertinggi di Kecamatan Medan Deli 124.296 orang disusul Helvetia 105.837, Medan Marelan 105.385 lalu Medan Johor 105.113 orang dan seterusnya. “Dalam DPT yang ditetapkan ini termasuk pemilih pemula yang hingga Desember 2020 genap usianya 17 tahun,” paparnya. Dalam kesempatan itu juga disampaikannya untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih, pascapenetapan DPT ini masyarakat juga masih diperkenankan memberikan masukkan. “Namun tidak merubah rekap, tetapi menjadi catatan dalam tahap berikutnya. Misalnya saja kedepan ada pemilih yg sudah terdaftar meninggal dunia, maka silahkan di sampailan ke KPU Medan serta jajaran, sehingga pada saat pembagian formulir pemberitahuan memilih tidak akan di salurkan. Sedangkan untuk pemilih yang sudah memenuhi syarat namun tidak terdaftar dlm DPT seperti penduduk yg baru pindah, pensiunan TNI/Polri, dan lain-lain maka masyarakat tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP el pada hari pencoblosan di TPS terdekat dengan alamat yang ada d KTP elektroniknya.(R02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H : Pusatkan Sholat Ied dan Kurban di Alun-Alun Kisaran
Jamin Keamanan Hewan Qurban, Pemkab Asahan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh di Alun-Alun Kisaran
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
Anggaran Melonjak 7 Kali Lipat Jadi Rp 3,7 Miliar, Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan di Dinkes Asahan Memanas
Patahkan Dominasi 7 Tahun, Padangsidimpuan Selatan Sabet Juara Umum MTQ ke-XXV 2026, Ketua DPRD Padangsidimpuan: Kini Lebih Kompetitif
Dramatis! Padangsidimpuan Selatan Menang Tipis dan Sabet Juara Umum MTQ ke-XXV
komentar
beritaTerbaru