Rabu, 27 Mei 2026

Bersama 3 Pilar, Polsek Medan Area Disiplinkan Warga Patuhi Prokes

Administrator - Senin, 05 Oktober 2020 10:59 WIB
Bersama 3 Pilar, Polsek Medan Area Disiplinkan Warga Patuhi Prokes

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Guna menindak lanjuti himbauan pemerintah dalam mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) tentang pencegahan penyebaran pandemi virus Corona (Covid-19), Polsek Medan Area beserta Sat Pol PP dan Dishub Pemko Medan, Koramil 03 Medan Denai dan Koramil 04 Medan Kota serta 3 Pilar dan instansi terkait, Senin (5/10/2020) melaksanakan Ops Yustisi terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, serta razia Masker dan pembagian Masker di wilayah hukum Polsek Medan Area.

Dalam pelaksanaanya adapun lokasi pendisiplinan Prokes Covid-19 diantaranya, Jalan Megawati Simpang jalan AR. Hakim, Jalan Megawati Simpang jalan Medan Area Selatan, Jalan Megawati Simpang jalan Ismailiyah, Jalan Halat Simpang jalan Gedung Arca, Jalan Halat depan Indomaret, Kel. Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area.

Turut hadir pada pelaksanaan itu, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, SH MH, Waka Polsek Medan Area Iptu Tri Eko, Kanit/ Panit dan Personil Polsek Medan Area 9 orang, Babinsa Koramil 03 Medan Denai dan Koramil 04 Medan Kota 5 orang, Satpol PP Pemko Medan 5 orang, Dishub Kota Medan 2 orang serta 3 Pilar Kecamatan Medan Area sebanyak 15 orang.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH kepada wartawan menjelaskan, adapun bentuk kegiatan yakni dalam penghimbauan dan penindakan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 diantaranya :

Memberikan Arahan kepada warga Masyarakat yang berada di Wilayah Kecamatan Medan Area agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, selalu Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan sehabis melakukan Aktivitas dari luar dan kembali ke rumah masing-masing.

Melakukan Penindakkan dan melakukan Penahanan KTP bagi yangang Kedapatan tidak Menggunakan Masker saat melakukan Aktivitas diluar rumah.

Membagikan Masker dan Menghimbau kepada Masyarakat yang tidak Memakai Masker dan Para Pedagang, Pembeli, Pejalan Kaki, Pengendara Roda 2 & 4, dan Masyarakat Sekitarnya

“Hasil yang ditemui saat pelaksanaan himbauan dan pendisiplinan Prokes tokol Covid- 19, masih didapati atau dijumpainya Masyarakat yang berada di Wilayah Kecamatan Medan Area tidak memakai Masker. Kurangnya kesadaran masyarakat maupun pendatang yang berada di Wilayah Kecamatan Medan Area untuk mematuhi Prokes Covid- 19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” ujar disebutkan Kompol Faidir.

Adapun hasil tindakan sambung orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini antara lain, jumlah total pelanggaran yang diberikan tindakan 38 orang yang tidak memakai masker.

“Dari 38 orang pelanggar Prokes Covid-19, sanksi yang di berikan yakni Adm penahan 4 KTP, tindakan fisik (Push up) sebanyak 34 orang,” terang Kapolsek.

Kemudian lanjut Kompol Faidir dalam kegiatan Ops Yustisi, Polsek Medan Area juga melakukan pembagian Masker sebanyak 35 buah. Selama kegiatan penghimbauan berlangsung situasi aman dan kondusif, pungkas nya mengakhiri.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H : Pusatkan Sholat Ied dan Kurban di Alun-Alun Kisaran
Jamin Keamanan Hewan Qurban, Pemkab Asahan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh di Alun-Alun Kisaran
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
Anggaran Melonjak 7 Kali Lipat Jadi Rp 3,7 Miliar, Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan di Dinkes Asahan Memanas
Patahkan Dominasi 7 Tahun, Padangsidimpuan Selatan Sabet Juara Umum MTQ ke-XXV 2026, Ketua DPRD Padangsidimpuan: Kini Lebih Kompetitif
Dramatis! Padangsidimpuan Selatan Menang Tipis dan Sabet Juara Umum MTQ ke-XXV
komentar
beritaTerbaru