Rabu, 10 Juni 2026

Dinas PTSP akan Segera Terapkan MPP di Kota Medan

Administrator - Jumat, 18 September 2020 09:04 WIB
Dinas PTSP akan Segera Terapkan MPP di Kota Medan

Medan|SUMUT24 Pemko Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan akan segera menerapkan sistem Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Medan. Penerapan MPP salah satu upaya Pemko Medan dalam peningkatan pelayanan perizinan bagi masyarakat.

Baca Juga:

“Mudah mudahan di Tahun 2021 nanti penerapan MPP segera terwujud. Guna percepatan sistem pelayanan itu kita sangat berharap dukungan Legislatif. Mohon dukungannya pak proses tercapaianya pelayanan perizinan yang baik di Kota Medan,” ujar Plt Kepala Dinas PMPTSP Kota Medan Ahmad Basyarudin saat mengikuti rapat pembahasan rencana perubahan APBD Pemko Medan Tahun 2020 di ruang Komisi IV DPRD Medan, Rabu (16/9).

Disampaikan Basyaruddin, Ianya mengaku optimis dalam penerapan layanan MPP dapat terlaksana. “Saat ini kita sedang menjajaki beberapa gedung yang representatif dan terletak di inti kota. Kita pilih lokasi di pusat kota agar mudah terjangkau bagi masyarakat,” terang Basyaruddin.

Dikatakannya, dengan terlaksananya MPP akan mempermudah segala urusan izin dengan merubah layanan birokrasi. Dalam satu tempat akan difasilitasi warga yang datang dipastikan nyaman.

Karena dalam satu gedung itu akan terdapat beberapa ruangan instansi terkait. Dinas PMPTSP akan menyiapkan orang teknis dan layanan umum.

“Seluruh lintas sektoral bergabung menjadi satu kesatuan. Kita siapkan berbagai fasilitas membuat masyarakat yang mengurus izin nyaman. Bahkan, tempat bermain anak, super market ada disana. Satu hari segala urusan diupayakan selesai, karena masyarakat cukup hanya datang satu tempat,” terang Basyaruddin didampingi stafnya Lase.

Ditambahkan, Dinas PMPTSP murni melakukan administrasi perizinan dan penyelenggara Mal nya. Namun, pihak Bank dan yang berkaitan urusan izin berada di Mal dimaksud. Memang saat ini Basyaruddin mengaku kesulitan mencapai target Pendapatan Asli Daerah karena penetapan target berada dalam Dinas PMPTSP namun pengawasan berwewenang di OPD lain.

Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak didampingi Hendra DS, M Rizki Nugraha, Dedy Aksyari Nasution dan Saiful Ramadhan. Sedangkan pihak Dinas PMPTSP dihadiri Plt Kepala Dinas Ahmad Basyaruddin dan stafnya. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kejati Sumatera Utara Ajukan Banding Putusan Bebas Dugaan Korupsi Lahan PTPN I dengan Ciputra
Wakil Bupati Asahan Sambut Baik Kolaborasi Wujudkan 3.000 Rumah Layak Huni
Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Diskominfo Sumut Buka-Bukaan Soal Anggaran Seleksi KI Sumut 2026-2030, Capai Rp409,7 Juta
Rehabilitasi Sawah Tangga Bosi Tuntas, Pemkab Madina Kejar Target Panen Padi 4 Bulan ke Depan
Madina Ditargetkan Jadi Zona Aman Narkoba, BNN Genjot Program Pemberdayaan Ekonomi Desa
komentar
beritaTerbaru