Rapidin Simbolon Serahkan Benih Jagung kepada 170 Kepala Keluarga Petani Urat Samosir
Rapidin Simbolon Serahkan Benih Jagung kepada 170 Kepala Keluarga Petani Urat Samosir
News
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24 Pasca vonis hukuman penjara Wali Kota Medan non aktif Dzulmi Eldin mencapai putusan inkrah. Maka dipastikan, Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan Akhyar Nasution akan dilantik menjadi Wali Kota definitif menggantikan Dzulmi Eldin.
Kepala Biro Otda dan Kerjasama Basarin Yunus Tanjung mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu salinan putusan Inkrah dari Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan. Jika salinan putusan tersebut diperoleh, maka Pemprov Sumut akan segera mengusulkan pelantikan Wali Kota definitif kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di jakarta. “Saat ini, kami menunggu salinan vonis Pak Eldin dari Pengadilan Tipikor, sebelum mengajukan pelantikan Wali Kota defenitif ke Mendagri,” katanya, Senin (19/7).
Selain itu, Kata Plt sekda Siantar itu, pihaknya masih menunggu salinan tersebut ke panitera PN Medan, kalau sudah ada baru kita usulkan ke Mendagri untuk proses pemberhentian Dzulmi eldin secara tetap dan melantik Akhyar nasution sebagai Wali Kota defenitif, ucapnya.
Sebelumnya diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan pencabutan hak politik kepada mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.
Dia terbukti bersalah menerima hadiah atau janji berupa uang dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Pejabat Eselon II Pemko Medan dengan total Rp2,155 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun, denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Abdul Azis dalam sidang yang digelar secara daring, Kamis (11/6).
Selain itu, Dzulmi Eldin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 12 huruf a.
“Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan,” papar majelis hakim.(W03)
.
Rapidin Simbolon Serahkan Benih Jagung kepada 170 Kepala Keluarga Petani Urat Samosir
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mematangkan persiapan menghadapi Verifikasi dan Validasi (Verval) Lapangan Pr
News
Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu
News
Bupati Solok Hadiri Pembukaan PORPROV KeXVI Sumbar Tahun 2026
News
Untuk Meringankan Beban Korban Bencana Galodo di Arosuka Pertamina Salurkan Bantuan.
News
Bundo Kanduang Kabupaten Solok Salurkan Bantuan Untuk Beban Korban Galodo di Arosuka.
News
Rapat Perdana PW MABMI Sumut 2026&ndash2031, OK Ibnu Affan Tegaskan Penguatan Marwah Adat dan Budaya Melayu
News
JAKARTA Kepengurusan baru Komite Sepak Bola Mini Indonesia (KSMI) langsung menghadapi dua agenda besar. Santri Championship pada 2831
Sport
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi menutup rangkaian Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Ka
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menemui Wakil menteri Kesehatan RI, dr. Benjamin Paulus Octavianus,
News