Satresnarkoba Polrestabes Medan Sikat Bandar Narkoba Antar Provinsi yang Manfaatkan Jasa Ekspedisi
Medan sumut24.co Satresnarkoba Polrestabes Medan, menggerebek sebuah rumah kos yang jadi gudang pemasok narkoba antar pulau di kawasan Med
Hukum
Anggota DPRD Minta Pemko Evaluasi Kinerja Dinas PKPPR, Banyak Bangunan Tak Sesuai Aturan
Baca Juga:
MEDAN|SUMUT24 Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan, Antonius Tumanggor mengaku kecewa dengan kinerja Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, yang dianggap kurang sigap menangani beberapa bangunan yang melakukan pelanggaran di Medan.
Pelanggaran yang dia maksud adalah bangunan tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), ataupun izin tidak sesuai dengan peruntukan.
Ia mengatakan hal tersebut merupakan bukti lemahnya pengawasan dan peringatan yang dilakukan oleh Dinas PKPPR Kota Medan, kepada pemilik bangunan-bangunan yang melanggar aturan tersebut.
Ia mengungkapkan hingga saat ini masih banyak bangunan yang menyalahi aturan namun pengerjaannya tetap berjalan.
“Kita berikan contoh yang terpantau di lapangan, seperti di Jalan H Abdul Manaf Lubis (Gaperta) Kecamatan Medan Helvetia, ada bangunan rumah toko (Ruko) memiliki izin 4 (lantai) namun dibangun 5. Di Jalan Bilal Kelurahan Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur, IMB-nya hanya 1 pintu untuk Rumah Tempat Tinggal (RTT), namun di lapangan dibangun 4 pintu dan berlantai 2,” katanya, Kamis (5/3).
Tidak hanya itu, politisi Partai Nasdem tersebut mengatakan, minimnya pengawasan membuat beberapa oknum sengaja memanfaatkan hal tersebut.
Ia meminta agar Satpol PP dan PKPPR dapat segera mengambil tindakan tegas kepada oknum tersebut agar ada efek jera.
“Di Jalan Pembangunan Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia, IMB dimohonkan 1 pintu untuk RTT, namun dilapangan di bangun 2 pintu berlantai 2. Hal seperti inilah yang selalu terjadi tanpa ada pengawasan di lapangan. Untuk itu dengan tegas kita minta agar Satpol PP bersama PKPPR Medan segera membongkar bangunan yang tidak sesuai izin yang dimohonkan,” katanya.
Antonius menyarankan Benny Iskandar selaku Kepala Dinas PKPPR Kota Medan menambah aparatur yang khusus mengawasi bangunan yang menyalahi aturan.
Antonius melanjutkan, terkait bangunan bermasalah di Jalan Bilal, pihak Dinas PKPPR Medan mengaku sudah melakukan dua kali peringatan, sedangkan bangunan di Jalan Pembangunan masih akan diteliti.
“Untuk dua lokasi bangunan itu saya tanyakan kepada Kasatpol PP Medan M Sofyan, dan dia mengaku belum pernah mendapat tembusan surat peringatan dari Dinas PKPPR Kota Medan,” katanya.
Antonius mengatakan realisasi PAD dari sektor IMB hanya 11,61 persen dari target 147,7 miliar.
Sementara jika dilihat dari potensi PAD, kata dia, sesungguhnya sangat menjanjikan bagi Pemko Medan.
“Sementara jika dilihat, potensi PAD dari pengurusan IMB bangunan di lapangan sangat menjanjikan, itu masih dari bangunan baru, belum lagi dari perubahan bangunan dan lain sebagainya,” katanya.(R02)
Medan sumut24.co Satresnarkoba Polrestabes Medan, menggerebek sebuah rumah kos yang jadi gudang pemasok narkoba antar pulau di kawasan Med
Hukum
sumut24.co MedanSebagai salah satu metropolitan terbesar di Indonesia yang terus berkembang pesat, Medan memiliki ritme mobilitas yang sang
Ekbis
2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan
kota
Begal Sadis Bacok Korban 8 Kali, Rampas Uang Rp.900 Ribu
kota
Medan Sumut24.coGubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Sumatera Utara untuk terus menj
Politik
Tim Sembilan Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Terkait Tiga Perkara TPPU Tersangka FA, Enam Mangkir
kota
Kejati Kalbar Lakukan Pemeriksaan Internal Terkait Dugaan Keterlibatan Pegawai Kejari Sekadau
kota
Asahan sumut24.co Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH menerima kunjungan silaturahmi dari pengurus Pondok Pesantren Tuan Guru Sy
News
Asahan sumut24.co Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pri
Hukum
Asahan sumut24.co Komitmen Satres Narkoba Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pemusnahan barang
Hukum