Selasa, 28 Juli 2026

Komisi II Beri Waktu 2 Bulan Normalisasi Parit PT KIM

Administrator - Selasa, 25 Februari 2020 14:52 WIB
Komisi II Beri Waktu 2 Bulan Normalisasi Parit PT KIM

Komisi II Beri Waktu 2 Bulan Normalisasi Parit PT KIM

Baca Juga:

Medan|SUMUT24

Ketua Komisi II DPRD Medan Aulia Rahman memberikan waktu 2 bulan kepada PT KIM  untuk mengatasi banjir, akibat  air limbah yang berasal dari  PT KIM.

“Kami memberi waktu 2 bulan untuk normalisasi  parit yang mengalir ke rumah penduduk, jika tidak ada normalisasi maka akan ditutup parit tersebut, ” tandas Aulia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT KIM dan Formalin-B, Selasa, (25/2).

“Tolong hargai masyarakat, kenapa sampai saat ini tidak ada penyelesaian, artinya PT KIM tidak becus melakukan pengawasan air limbah yang mengalir ke rumah penduduk padahal sudah ada kesepakatan antara KIM dengan masyarakat,” tandas Aulia.

Menurutnya, pembagian nasi bungkus kepada masyarakat disaat banjir sebaiknya dialihkan untuk pembuatan sumur  resapan air , jika memang perlu memakai dana CSR. Karena dalam setahun sudah 2 kali banjir yang dampaknya sawah masyarakat dialiri air limbah, sehingga padi menjadi mati.

Ilmi Abdullah Dir. Operasi dan Pengembangan PT KIM mengatakan, KIM hanya perlintasan,  dimana air yang berasal dari berbagai kawasan masuk  ke KIM 100  persen, tapi yang keluar hanya 30 persen, sehingga air menjadi tergenang.

PT KIM sudah berupaya, walau belum sempurna, karena masih sebatas koordinasi. Bukan hal mudah untuk mengatasi banjir di kawasan KIM.

“Kami tidak bisa mengambil langkah sendiri, karena harus koordinas dengan  Pemprov, Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang. KIM sudah  termasuk master plan. Pemberian nasi kepada masyarakat semata untuk  empati saja saat banjir. Sementara anggota DPRD Medan H. Surianto SH dalam rapat tersebut, minta solusi atas komitment pihak KIM dalam mengatasi banjir. Jika tidak ada solusi agar ditembok saja parit yang mengalir dari KIM ke masyarakat.

Heri Bolon mewakili  Forum anti limbah dan banjir ( Formalin-B)tokoh masyarakat dari kelurahan Tangkahan Kec. Kec. Medan Labuhan mengatakan, pemasangan dinding parit kanal sudah runtuh akibat banjir. Apa kebijakan yang akan diambil, agar air limbah yang baunya luar biasa menjadikan masyarakat Tangkahan terkena imbasnya.

Isi kesepakatan, membuang limbah yang sesuai aturan pemerintah, dalam 60 hari belum ada pembentengan perbaiki dinding yang rusak dengan tidak mengabaikan pendalaman. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Satresnarkoba Polrestabes Medan Sikat Bandar Narkoba Antar Provinsi yang Manfaatkan Jasa Ekspedisi
Lengkapi Mobilitas Kota Medan, Bluebird Prime Hadirkan Pengalaman "Next-Level Comfort"
2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan
Begal Sadis Bacok Korban 8 Kali, Rampas Uang Rp.900 Ribu
Bobby Nasution Ajak DHD 45 Sumut Perkuat Semangat Juang Sejalan dengan Pembangunan Daerah
Tim Sembilan Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Terkait Tiga Perkara TPPU Tersangka FA, Enam Mangkir
komentar
beritaTerbaru