Minggu, 26 Juli 2026

68 Papan Reklame Dibongkar Malam ini

Administrator - Selasa, 19 April 2016 08:16 WIB
68 Papan Reklame Dibongkar Malam ini

MEDAN|SUMUT24 68 papan reklame yang tersisa dan masih berdiri kokoh di wilayah bebas reklame, berada di 13 titik ruas yang berdiri di wilayah tiga kecamatan yakni Medan Barat, Medan Maimon dan Medan Petisah, Selasa (19/4) dini hari dibongkar.

Baca Juga:

Hal ini terungkap saat Wakil Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution memimpin rapat kesiapan penertiban reklame, yang digelar di Balai Kota Medan, sore ini Senin (18/4).

Akhyar Nasution didampingi Asisten Pemerintahan Drs Musadad, Kepala Dinas Tata Ruang Dan Tata Bangunan (TRTB) Ir Sampurno Pohan, mengatakan Tim Pemko Medan kembali akan melakukan penertiban reklame yang berdiri di atas zona bebas reklame di Kota Medan. Semua yang masih tersisa harus dibersihkan sehingga nantinya daerah bebas reklame bersih.

“Rapat ini adalah merupakan rapat persiapan sebelum melakukan aksi di lapangan. Persiapan ini adalah persiapan para personel yang akan turun ke lapangan. Persiapan administrasi dan juga persiapan peraturan, agar penertiban ini berlangsung sukses tidak ada kendala,“ ujar Akhyar.

Akhyar juga meminta kepada camat, lurah serta kepala lingkungan yang wilayahnya terkena penertiban agar ikut terlibat karena wilayahnya dibersihkan.

“Selain itu juga nanti di lapangan guna mendapat pengarahan dari Wali Kota Medan, dan mudah-mudahan Wali Kota beserta saya akan ikut turun ke lapangan melakukan penertiban,“ ujar Akhyar.

Kepala Dinas TRTB  Kota Medan, Ir Sampurno Pohan, dalam rapat tersebut mengungkapkan, jumlah personel yang turun dalam Tim sejumlah 127 personel terdiri dari TNI-Polri, unsur FKPD  kota Medan lainnya serta sejumlah SKPD terkait. Jumlah ini di luar dari jumlah pihak ketiga yang melakukan pengerjaan pembongkaran reklame.

“Malam ini sejumlah 127 personel yang mengawasi jalannya penertiban reklame. Jumlah tersebut di luar dari jumlah personel pihak ketiga yang melakukan pembongkaran reklame serta bangunannya. Di Kota Medan ini masih ada tersisa sejumlah 68 titik di 13 ruas yang berdiri di wilayah Medan Maimon, Medan Barat dan Medan Petisah yang harus dibersihkan dari zona larangan berdirinya reklame di Kota Medan,“ ungkap Sampurna Pohan. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
UNPAB Dukung Pelestarian Warisan Pemikiran Bangsa melalui Peluncuran Buku Karya Iskandar, S.T. Menelusuri Jejak Pengabdian dan Lahirnya Suryapalohisme
Jalan Panyabungan–Muara Soma Makan Korban, H. Syahrir Nasution Desak Gubsu Segera Bertindak, Dana Perbaikan Diduga Sudah Ada
H. Ikrom Helmi Nasution Ucapkan Selamat atas Pelantikan Pengurus MW KAHMI dan FORHATI Sumut 2026–2031
Bahas Penguatan Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Bupati Solok Ikuti Audiensi APKASI Bersama Pimpinan DPR RI
UNPAB Perkuat Kebersamaan dan Profesionalisme melalui Silaturahmi Bulanan Pegawai dan Dosen
Perluas Akses Pembiayaan UMKM, Bank Sumut Resmi Jadi Mitra Penyalur Program Subsidi Bunga/Margin 0 Persen Pemko Batam
komentar
beritaTerbaru