Senin, 27 Juli 2026

Penertiban Gedung Warenhuis Ricuh, Satpol PP Disiram Air Kencing

Administrator - Jumat, 13 September 2019 12:55 WIB
Penertiban Gedung Warenhuis Ricuh, Satpol PP Disiram Air Kencing

MEDAN I SUMUT24.co

Baca Juga:

Petugas Satuan Kepolisian Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali melakukan penertiban bangunan yang berada di Gedung Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Jumat (13/9) siang.

Kericuhan terjadi saat eskavator digerakkan untuk merobohkan bangunan. Seorang wanita pun mengamuk dan menghalangi petugas yang hendak merobohkan tempat tinggalnya. Ia juga sempat melempar panci nasi, tepung hingga sambal ke arah petugas.

“Kalian tak punya hati. Yang punya rumah ini kerjanya hanya tukang sapu dan kalian robohkan rumahnya,” teriak wanita tersebut.

Ada juga yang melemparkan benda keras dan diduga air seni ke arah petugas. Seorang pria paruh baya berbaju biru diamankan setelah sempat mengamuk menolak rumahnya dirobohkan.

Barang-barang dari dalam, mulai dari tempat tidur, kaca, sofa dikeluarkan secara paksa. Bahkan, satu unit televisi tabung pecah karena jatuh saat dikeluarkan dari dalam rumah.

“Daripada kalian bongkar, ini saya bakar rumah ini. Panggil sama kalian itu pemadam kebakaran,” kata pria berkaos putih itu.

Kepala Satpol PP Kota Medan Sofyan mengatakan, kawasan yang itu akan ditata Pemerintah Kota Medann melalui Dinas Perumahan Pemukiman dan Tata Ruang (Dinas Perkimtaru), ditata untuk dijadikan bangunan pemerintah.

“Ini merupakan bangunan cagar budaya, yang kewajiban pemerintah kota untuk melestarikannya,” katanya.

Ia mengaku, di lokasi banyak terdapat bangunan liar di badan jalan. Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Perkimtaru, dilakukan penertiban setelah sebelumnya secara persuasif melakukan pendekatan dengan memberikan surat sesuai SOP.

“Tadi ada yang mencoba untuk bertahan. Saya kira itu wajar saja. Namun pemerintah kota juga punya keinginan menata kota supaya lebih baik lagi. Tadi ada terluka namun sudah ditangani pak sekretaris,” ujarnya.

Kuasa hukum masyarakat, Maswan Tambak dari Lembaga Bantuan Hukum Medan mengatakan, sebelumnya masyarakat hanya diberikan peringatan secara lisan oleh petugas Satpol PP pada 9 Agustus 2019.

Kemudian, surat peringatan tertulis pada 16 Agustus. Sebenarnya, ada satu surat lagi dikirimkan kepada masyakat melalui kepala lingkungan, namun ditolak oleh masyarakat.

Atas surat tersebut LBH Medan mengirimkan surat kepada Pemko Medan pada 2 September 2019 yang intinya meminta penundaan pengosongan dan pemberian kompensasi kepada masyarakat.

Menurutnya, masyarakat mengakui bahwa mereka tinggal di atas tanah yang bukan miliknya. Namun, keadaan yang memaksa mereka tinggal di tempat tersebut.

“Logikanya kalau merekapunya uang dan tanah, ngapain tinggal di situ mereka,” jelasnya.

Ia menambahkan, empat unit rumah tersebut ditinggali oleh 3 keluarga. Dua rumah tepas berfungsi sebagai tempat tinggal dan dapur.

Dengan adanya penudaan pengosongan, kata dia, bisa membantu masyarakat karena untuk pindah tidak hanya membawa barang dan membutuhkan dana.

“Pemko Medan kan punya tanggung jawab kepada masyarakat, ada hak-hak untuk tinggal. Kalau digusur, harus ada lah tali asih kan mereka sudah keluarkan uang untuk membangun rumah itu,” tambahnya.

Terkait dengan pembersihan di areal Gedung Warenhuis, jika Pemko Medan jeli terhadap asetnya seharusnnya dari dulu dilarang adanya pembangunan. Tidak setelah masyarakat membangun rumah bertahun-tahun kemudian digusur.

“Iya kalau itu kepentingan pemerintah, takutnya untuk kepentingan pemodal sudah paham kita watak-watak Pemko ini cemana kan. Apalagi posisi Gedung Warenhuis itu strategis,” pungkasnya

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan bahwa kawasan ini akan ditata oleh Pemko Medan melalui dinas tata ruang.

“Ini akan di tata untuk dijadikan bangunan Pemko Medan dan bangunan cagar budaya dan ini kewajiban Pemko untuk melestarikan,” kata Sofyan di TKP, Jumat (13/9/2019).

“Disekitar sini banyak tempat bangunan liar yang berada di daerah milik jalan. Berdasarkan koordinasi dengan Perkimtaru hari ini kita lakukan penertiban,” sambungnya.

Sofyan menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penertiban, memang sudah dilakukan upaya-upaya pendekatan secara persuasif dan sudah beberapa buat surat diberikan sesuai dengan SOP.

“Hari ini juga masih kita coba secara persuasif. Alhamdulillah sudah selesai,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sofyan mengakui memang sempat ada beberapa perlawanan dari warga yang memang mencoba untuk bertahan.

“Saya kira itu wajar saja,” ujarnya.

Masih kata Sofyan, Pemko Medan memiliki keinginan untuk menata kota ini supaya bisa lebih baik lagi kedepan.

“Ada tadi yang terluka dan sudah ditangani Pak Sekretaris,” tutup Sofyan.

Untuk diketahui, di lokasi beberapa bangunan liar yang berada di dalam kawasan Gedung Warenhuis ditertibkan oleh Pemko Medan untuk dijadikan cagar budaya.

Sempat terjadi aksi perlawanan dari para pemilik rumah dan aksi lempar kencing serta mengadang alat berat dengan tidur di jalan. Hingga akhirnya bangunan tersebut bisa tertibkan oleh Satpol PP Kota Medan.(Red/tri)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Lengkapi Mobilitas Kota Medan, Bluebird Prime Hadirkan Pengalaman "Next-Level Comfort"
2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan
Begal Sadis Bacok Korban 8 Kali, Rampas Uang Rp.900 Ribu
Bobby Nasution Ajak DHD 45 Sumut Perkuat Semangat Juang Sejalan dengan Pembangunan Daerah
Tim Sembilan Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Terkait Tiga Perkara TPPU Tersangka FA, Enam Mangkir
Kejati Kalbar Lakukan Pemeriksaan Internal Terkait Dugaan Keterlibatan Pegawai Kejari Sekadau
komentar
beritaTerbaru