MEDAN | SUMUT24
Hampir semua Trotoar yang berada di Jalan di Kota Medan sudah berubah fungsi, pasalnya banyak trotoar jadi tempat usaha, padahal harusnya jalan itu tempat berjalan kaki warga masyarakat yang merupakan fasilitas publik. Pantauan Wartawan, Kamis (7/4).
Baca Juga:
Sejumlah jalan di Medan telah berfungsi menjadi tempat usaha baik itu memajangkan usahanya, tempat parkir dan bahkan tempat barang-barang seperti di Jalan Cirebon, Jalan Pandu, Jalan Bandung, Jalan Surakarta, Jalan Asia, Jalan Sutomo, Jalan AR Hakim dan banyak lagi Jalan lainnya.
“Kita berharap kepada Pemko Medan baik itu Dishub Kota Medan, Satpol PP agar segera menertibkannya, karena akibatnya sudah sangat fatal seperti dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas dan pejalan kaki bisa nyaris kecelakaan, akibat berjalan kaki di badan jalan,” ucap Warga Medan Solihin kepada Wartawan, Kamis (7/4).
Menurutnya, jangan karena oknum pajabat mendapat setoran dari pengusaha sehingga enggan menertibkannya. Dengan berubahnya trotoar menjadi tempat usaha warga yang tidak senang akan bisa menggugat Pemko Medan ke Pengadilan. Trotoar adalah hak masyarakat, karean dibangun dengan pajak masyarakat sehingga harus digunakan untuk kebebasan masyarakat bukan untuk segelintir orang atau pengusaha, katanya.(Ism)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News