Medan|SUMUT24
Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sumatera Utara (PWI Sumut) mengundang wartawan yang bekerja di berbagai media massa
untuk mengikuti Ujian Seleksi Calon Anggota Muda PWI, sekaligus Ujian
Seleksi Kenaikan Status Anggota Muda Menjadi Anggota Biasa PWI.
Baca Juga:
Ujian Seleksi akan dilaksanakan pada tanggal 23 April 2016 mulai pukul
09.00 hingga 18.00 WIB bertempat di Gedung PWI Sumut Parada Harahap Jalan Adinegoro No.4 Medan.
Ketua PWI Sumut H Hermansjah SE didampingi Sekretaris Edward Thahir
S.Sos dan Ketua Tim Seleksi yang juga Wakil Ketua Bidang Organisasi Drs
Khairul Muslim menjelaskan hal itu di Gedung PWI Sumut, Minggu (3/4).
Menurut Herman, khusus untuk Ujian Seleksi Calon Anggota Muda PWI, terbuka bagi wartawan dari media massa mana saja baik cetak, elektronik, radio, televisi maupun online dengan sejumlah persyaratan.
Pertama, tidak pernah dihukum oleh pengadilan karena melakukan tindak
pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan.
Kedua, Surat Pernyataan atau Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Wartawan yang ditandatangani oleh Pemimpin Redaksi / Kepala Pemberitaan media massa yang berbadan hukum Indonesia yakni Perseroan Terbatas (PT) atau Yayasan atau Koperasi.
Ketentuan berbadan hukum ini merupakan amanat Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) PWI hasil Kongres XXIII Tahun 2013 di Banjarmasin, serta Surat Edaran Dewan Pers No.01 Tahun 2014.
Ketiga, berijazah Sarjana (S-1), dibuktikan dengan fotokopi ijazah
yang dilegalisir.
Keempat, bersertifikat kompetensi atau sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan
(UKW) yang dilaksanakan oleh Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan yang telah disahkan oleh Dewan Pers.
Kelima, berusia 40 tahun ke bawah, dibuktikan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kelima, membawa pasfoto ukuran 2×3 sebanyak 4 (empat) lembar, dan ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar, tidak boleh miring. Keenam, membawa Laptop serta flashdisck saat mengikuti ujian seleksi.
Kenaikan Status
Sementara persyaratan bagi peserta Ujian Seleksi Kenaikan Status Anggota
Muda ke Anggota Biasa.
Pertama, tidak pernah dihukum oleh pengadilan karena melakukan tindak
pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan.
Kedua, sudah menjadi Anggota Muda PWI selama 2 (dua) tahun. Ketiga, media massa tempat bekerja berbadan hukum PT, Yayasan atau Koperasi.
Keempat, berijazah Sarjana (S-1) dibuktikan dengan fotokopi ijazah dilegalisir.
Kelima, bersertifikat kompetensi atau sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan
(UKW) yang dilaksanakan oleh Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan yang telah disahkan oleh Dewan Pers.
Keenam, berusia 45 tahun ke bawah, dibuktikan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketujuh, membawa pasfoto ukuran 2×3 sebanyak 4 (empat) lembar, dan ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar, tidak boleh miring. Kedelapan, membawa Laptop dan flashdisck saat mengikuti ujian seleksi.
Formulir untuk mengikuti ujian seleksi dapat diperoleh di Sekretariat PWI
Sumut pada setiap hari kerja. Isian formulir dan berkas persyaratan
lainnya dikirim ke Sekretariat PWI Sumut paling lambat 19 April 2016.
(rel)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News