MEDAN | SUMUT24.co
Polsek Medan Baru melalui personelnya mendampingi pihak Panwaslu dan Kecamatan Medan Baru, melakukan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) di wilayah Kecamatan Medan Baru pada, Selasa (20/11) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Kegiata penertiban APK ini dipimpin oleh Sekcam Medan Baru, Ari Tarigan dan Panwas Kecamatan Medan Baru, Hasudungan Silaen, beserta gabungan personrl diantaranya, Kecamatan Medan Baru, Polsek Medan Baru, Koramil Medan Baru, Sat Pol PP, para Kepala Lingkungan, Panwas Kecamatan Medan Baru.
Dalam pelaksanakan giat penertiban dilakukan terhadap APK menyalahi aturan yang di pasang/tempelkan di pohon maupun tiang Listrik di kawasan Jalan Kapten Patimura, Jalan Kangkung, Jalan Iskandar Muda dan Jalan Jamin Ginting Medan.
Sekcam Medan Baru menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan Tim Gabungan melaksanakan Apel dikantor Kecamatan Medan Baru dan selanjutnya melaksanakan koordinasi seluruh Tim Gabungan agar dalam pelaksanaan penertiban dilapangan saling bekerja sama, berlaku sopan dan humanis terhadap masyarakat apa bila memprotes penertiban APK.
“Dilapangan harus saling bekerja sama, bersikap sopan dan humanis terhadap madyarakat, namun apabila ada masyarakat melakukan protes, sebagai petugas harus tegas dalam menjalankan aturan yang berlaku sesuai petunjuk dari panwaslu,” ujar Sek Cam Medan Baru Ari Tarigan.
Selanjutnya Tim gabungan melakukan penertiban sepanduk APK di, Kelurahan Darat, Kelurahan Petisah Hulu dan Kelurahan Titi Rante dengan cara mencopot alat peraga kampanye dan mengumpulkannya yang selanjutnya diangkut ke Kantor Camat Medan Baru.
“Adapun APK yang ditertibkan oleh Tim Gabungan dilakukam dengan cara mencopotnya sebanyak 11 (sebelas) unit,” kata Sekcam Medan Baru.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News