Senin, 25 Mei 2026

Tingkatkan PAD Medan, Ini Kata Golkar

Administrator - Rabu, 12 September 2018 14:10 WIB
Tingkatkan PAD Medan, Ini Kata Golkar

Medan|SUMUT24.co Wakil Wali Kota Ir. H. Akhyar Nasution, MSi mengikuti Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD kota Medan terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Ranperda tentang Pencabutan Perda No. 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (12/09).

Baca Juga:

Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Irwan Ritonga, Para anggota DPRD Medan, sejumlah Pimpinan OPD dan Camat Se- Kota Medan.

Dalam sidang ini masing – masing fraksi DPRD Kota Medan menyampaikan Pemandangan umumnya. Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan agar mencari sumber alternatif lain dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak membebani masyarakat, sebagai langkah antisipasi dicabutnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 5 tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan.

“Apakah Pemko Medan sudah melakukan langkah-langkah antisipasi itu. Pencabutan Perda ini tentunya berpengaruh terhadap PAD,” kata FPG dalam pemandangan umumnya yang disampaikan, Adlin Umar Yusri Tambunan, dalam sidang paripurna pencabutan Perda No. 5 tahun 2016, Rabu (12/9).

Memang, kata Sekretaris FPG ini, pencabutan Perda No. 5 tahun 2016 disebabkan perkembangan situasional guna memudahkan kesempatan berusaha demi lancarnya iklim usaha di Kota Medan. “Namun, pencabutan Perda, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya,” katanya.

Diterbitkannya Perda Kota Medan No. 5 tahun 2016 ini, sebut Adlin, awalnya guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan sebagai salah satu sumber PAD. “Apakah Pemko Medan merasa terbebani dalam pencapaian target PAD kedepan dengan dicabutnya Perda No. 5 tahun 2016 ini,” tanya Adlin.

Selain itu, tanya Adlin, seberapa besar pemasukan dari retribusi ini mendukung PAD Kota Medan selama penerapan Perda No. 5 tahun 2016 ini.

Diketahui, pencabutan Perda No. 5 tahun 2016 tentang retribusi izin gangguan didasari adanya Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No. 27 tahun 2009 tentang pencabutan pedoman penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 22 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah.

Kemudian ditindaklanjuti melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri No : 500/3231/SJ tanggal 15 Juli 2017 tentang tindaklanjut Permendagri No. 19 tahun 2017.

Dalam surat tersebut memerintahkan kabupaten/kota segera untuk melakukan pencabutan Perda terkait dengan izin gangguan dan pungutan retribusi gangguan di daerah, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan untuk berusaha.

Wakil Wali Kota usai Paripurna mengungkapkan bahwa pemandangan yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi akan kami pelajari dan menjadi bahan masukan untuk kemudian nantinya akan kami tuangkan dalam jawaban Kepala daerah terkait Pencabutan Perda tentang Retribusi Izin Gangguan.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
MTQ Ke 23 Tingkat Kabupaten Pakpak Bharat Resmi Dibuka Bupati
Program “IM3 Pasti Simpel” Bikin Pelanggan Sumatra Pulang Bawa Motor Listrik
Dari THM Phantom KTV, Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemasok Narkoba
ESENSI HAJI: DARI RITUAL MASSAL KE REVOLUSI BATIN
Duo Hasrimy Bersaudara Disebut dalam Dua Perkara Dugaan Korupsi Smartboard di Sumut
PEMBATALAN OPERASI TULANG BELIKAT SAMUEL SIMANJUNTAK DIPERTANYAKAN"
komentar
beritaTerbaru